Pengesahan Organisasi Perkumpulan BARIKADE GUS DUR dari KEMENKUMHAM RI No: AHU-0012044.AH.01.07 TAHUN 2018″

0
450

Sidoarjo : News7

Ahmad Arizal, Ketua DPW BARIKADE GUS DUR JAWA TIMUR menjelaskan tentang Barisan Kader Gus Dur dibawah naungan Ibu Hj. Yenny Wahid sebagai Ketua Umum Konsorsium Kader Gus Dur yang biasa kita singkat BARIKADE GUS DUR, Organisasi ini dibentuk sudah lama dan didirikan sudah sejak tahun 2014 lalu berkembang dan kemudian organisasi ini telah mendapat “pengesahan dari KEMENKUMHAN RI dengan Nomor: AHU-0012044.AH.01.07 Tahun 2018 tentang pendirian badan hukum perkumpulan Barisan Kader Gus Dur” kemudian dibentuklah kepengurusan di 34 Provinsi, Cabang – Cabang Kab/Kota dan tingkat kecamatan di seluruh Indonesia dengan tujuan sebagai berikut:
1). Mempertahankan dan mengamalkan Pancasila serta menegakkan Undang-Undang Dasar 1945.
2). Berjuang untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa serta ikut melaksanakan ketertiban dunia.

3). Menciptakan masyarakat adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

4). Mewujudkan kedaulatan rakyat dalam rangka mengembangkan kehidupan demokrasi, serta menjunjung tinggi dan menegakkan kebenaran, hukum, dan keadilan.

5). Mewujudkan sistem ekonomi yang bertumpu pada kekuatan bangsa, yang betumpu pada kedaulatan dan kemandirian bangsa.

Siapa yang tidak kenal Gus Dur, beliau adalah tokoh muslim yang menjunjung tinggi kebhinnekaan ditanah air. Gus Dur selalu menjaga hubungan dengan siapapun dan Gus Dur juga seorang ulama sekaligus tokoh politik yang dikenal sebagai Bapak Pluralisme dan selalu mengedapankan toleransi. Adil dan toleran dua kata yang paling tepat menggambarkan sikapnya terhadap keanekaragaman suku, agama dan budaya yang ada di Indonesia.

Oleh karena itu kita sebagai kader Gus Dur harus meneladani nilai-nilai kemanusian dan cita-cita perjuangan Gus Dur serta meneladani sikap ramahnya setiap saat, apalagi sosok pribadi Gus Dur merupakan aset bangsa yang sampai saat ini belum ada penggantinya. Pungkasnya ( * )

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini