Satreskrim Polres Ngawi Gelar Rekonstruksi Perampasan Tas yang mengakibatkan seorang Santri Meninggal Dunia, Ini Kronoliginya

0
204

NGAWI : News7 Sebanyak 8 adegan rekonstruksi tindak pidana pencurian dengan kekerasan terhadap barang berupa tas ransel warna hitam berisikan 1 (satu) buah handphone merek Oppo warna putih dan 1 (satu) buah handphone merek Samsung J1 Mini Prime warna putih yang mengakibatkan korban mengalami luka dan meninggal dunia diperagakan oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisan Resor Ngawi (Polres) Ngawi, Minggu (23/1/2022).

Gelar rekonstruksi atas peristiwa berdarah yang terjadi di Pertigaan Lampu Merah Jl. Raya Ngawi-Caruban tepatnya di Desa Tawun, Kecamatan Kasreman, Kabupaten Ngawi pada hari Minggu, (16/1/2022) pukul 09.30 WIB tersebut dihadiri oleh Wakapolres Ngawi, Kasat Reskrim Polres Ngawi, KBO Satreskrim Polres Ngawi, Kanit I, Kanit II dan Kanit IV Satreskrim Polres Ngawi, Jaksa Penuntut Umum Kejari Ngawi, Penasihat Hukum Tersangka dan Pelaku, Kapolsek Padas, Anggota Opsnal Satreskrim Polres Ngawi, Anggota Unit IV Satreskrim Polres Ngawi, Anggota Unit Identifikasi Satreskrim Polres Ngawi, Anggota Satlantas Polres Ngawi serta Anggota Ton Siaga Polres Ngawi.

Dalam rekonstruksi yang dipimpin oleh penyidik Edi Nuryanto, Satreskrim Polres Ngawi memperagakan 8 adegan antara lain :

Adegan ke 1 :
Pelaku WZNM (14) (diperankan oleh anggota Satreskrim) dan tersangka MASB (21) sedang minum minuman keras jenis arak jowo di dalam warung dekat pertigaan lampu merah Jl. Raya Ngawi-Caruban di Desa Tawun.
 
Adegan ke 2 :
WZNM dan Tersangka MASB sedang mengamen di pertigaan lampu merah Desa Tawun, Kecamatan Kasreman, Kabupaten Ngawi melihat 3 (tiga) orang santri di pinggir jalan, dimana salah satu santri membawa tas rangsel.
 
Adegan ke 3 :
WZNM dan Tersangka MASB melihat ketiga orang santri menghentikan truk kemudian naik truk, tersangka MASB menunjuk ke arah santri sambil berkata mengajak WZNM “jukuk tas ta“ dan di Jawab “sembarang“.
 
Adegan ke 4 :
Pada Saat kendaraan Truk Mitsubishi No Pol : K-1416-MN berjalan perlahan di tikungan lampu merah Tersangka WZNM berkata “ayo” sambil lari karena WZNM berjalan pelan, kemudian WZNM dan Tersangka MASB, berhasil naik ke atas truk.
 
Adegan ke 5 :
a. WZNM dan Tersangka MASB diatas kendaraan truk Mitsubishi No Pol K-1416-MN bermuatan Genteng dan bata, dan posisi ketiga santri duduk diatas bak truk samping kiri, dengan urutan posisi 1. korban Mokhamad Falauddin (duduk di depan), 2. korban Abdus Salam Ahmad membawa tas rangsel duduk di urutan ke dua dan 3. Korban Moh. Anik duduk paling belakang.
b. Tersangka MASB langsung menghampiri korban Abdus Salam Ahmad, merebut/mengambil  tas dan berhasil di kuasai oleh  Tersangka MASB.
c. WZNM langsung menghampiri korban Moh Anik memegang baju korban samping kanan dan kiri dengan kedua tangan dengan tujuan agar korban tidak membantu korban Abdus Salam Ahmad untuk mempertahankan tas yang di ambil paksa oleh tersangka MASB.
 
Adegan ke 6 :
a. Korban Abdus Salam Ahmad pada sat tas yang dibawa direbut tersangka MASB terjatuh dari atas truk posisi duduk.
b. Korban Moh Anik dipegangi oleh WZNM  berusaha melapaskan pegangan hingga korban Moh Anik terjauth dari atas truk.
 
Adegan ke 7 :
a. Tersangka MASB melihat korban Abdus Salam Ahmad jatuh kemudian melempar tas yang diambil dari korban kemudian di lempar ke bawah. 
b. Tersangka MASB dan WZNM, melihat korban Moh Anik terjatuh dari atas truk berada di jalan dengan luka berdarah pada bagian kepala, kemudian tersangka MASB berusaha melarikan diri.   
 
Adegan ke 8 :
Sopir truk Mitsubishi No Pol : K-1416-MN, menghentikan kendaraan dan berhasil menejar kedua pelaku (tersangka MASB dan anak WZNM).

Dari hasil rekonstruksi tersebut,

  1. Jaksa penuntut umum (JPU), Penasehat Hukum/pengacara mendapat gambaran yang jelas tentang terjadinya suatu tindak pidana tersebut dan untuk menguji kebenaran keterangan terdakwa ataupun saksi yang ada sehingga dapat diketahui benar tidaknya tersangka melakukan tindak pidana seperti yang tertuang dalam BAP.
  2. Memperjelas peran masing-masing pelaku dalam tindak pidana Curas yang mengakibatkan matinya orang.
  3. Untuk menambah keyakinan Jaksa penuntut umum, Penasehat Hukum/pengacara dan Hakim tentang terjadinya tindak pidana Curas tersebut.

Dalam kesempatan tersebut, Wakapolres Ngawi Kompol Ricky Tri Dharma didampingi Kasat Reskrim Polres Ngawi AKP Toni Hermawan, menyebutkan, rekonstruksi digelar untuk membuat terang suatu tindak pidana dalam hal ini peristiwa yang mengakibatkan seorang meninggal dunia yang terjadi di simpang tiga Tawun.

“Jadi, fungsinya rekonstruksi ini untuk membuat terang suatu tindak pidana, disini kita akan memperlihatkan peran dari masing-masing pelaku, korban, saksi supaya ada kesamaan dalam BAP maupun keterangan langsung yang didapat dalam pelaksanaan rekonstruksi,” kata Ricky Tri Dharma, Minggu (23/1/2022).

Lebih lanjut Kompol Ricky Tri Dharma mengatakan, kejadian berawal dari minum minuman keras, kemudian pelaku melihat ada korban yang menggunakan handphone, timbul niatan lalu naik keatas truk, terjadi perebutan, korban jatuh dari atas truk.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini