Razia Balap Liar, Satlantas Polres Ngawi Amankan 29 Unit R2

0
196

NGAWI, Sebanyak 29 unit kendaraan Roda 2 (R2), berhasil diamankan oleh jajaran Satuan Lalulintas (Satlantas) Kepolisian Resor (Polres) Ngawi dalam razia balap liar di Jalan Desa Ngale, Kecamatan Paron, Senin (24/1/2022).

Razia balap liar di Jalan Desa Ngale tersebut dipimpin Kepala Satuan Lalulintas (Kasat Lantas) Polres Ngawi AKP Zainul Imam Syafi’i bersama Kepala Unit (Kanit) Pengaturan, Penjagaan, Pengawalan dan Patroli (Turjawali) Polres Ngawi IPDA Heri Riyanto dan anggota Turjawali.

Kasat Lantas Polres Ngawi AKP Zainul Imam Syafi’i menyebutkan, seluruh kendaraan R2 tersebut merupakan barang bukti hasil penindakan tilang kendaraan R2 yang digunakan untuk balap liar serta melanggar peraturan lalu lintas.

“Malam ini pukul 19.00 WIB, kita melaksanakan razia balap liar di Jalan Desa Ngale, Kecamatan Paron, ada 29 kendaraan R2 yang kita amankan sebagai barang bukti pelanggaran peraturan lalulintas,” ujar AKP Zainul Imam Syafi’i, Senin (24/1/2022).

AKP Zainul Imam Syafi’i menambahkan, ke-29 barang bukti sepeda motor yang berhasil diamankan dari lokasi balap liar di Jalan Desa Ngale tersebut dibawa oleh unit Turjawali ke Polres Ngawi guna pemeriksaan lebih lanjut.

Lebih lanjut, AKP Zainul Imam Syafi’i menjelaskan, razia balap liar tersebut menyasar pada para pengguna kendaraan roda 2 yang melaksanakan kegiatan Balap liar dimana Satlantas Polres Ngawi melakukan penindakan tilang kepada para pengendara dan mengamankan barang bukti kendaraan bermotor (Ranmor) R2 yang terjaring razia.

“Untuk warga yang mengetahui adanya balap liar supaya menginformasikan ke kami, karena keselamatan dalam berkendaraan adalah tanggung jawab bersama, ‘Stop Pelanggaran’, ‘Stop Kecelakaan’, Keselamatan Untuk Kemanusiaan,” himbau AKP Zainul Imam Syafi’i.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini