Banten : News 7
Puluhan napi yang merupakan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) dari Lapas Kelas IIA Serang dan Cilegon, Banten dipindahkan ke Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah (Jateng). Mereka terdiri dari tahanan bandar narkoba dan pembunuhan.
Total WBP yang dipindahkan berjumlah 58 orang, terdiri dari 55 kasus narkoba dan 3 kasus pembunuhan.
Pemindahan untuk meminimalisir gangguan keamanan dan ketertiban, dilakukan pemindahan 55 Orang narapidana bandar narkoba dan 3 orang kasus pembunuhan dengan katagori high risk, ini langkah pertama di tahun 2022 dan akan berlanjut sesuai arahan pimpinan,” kata Kepala Kanwil Kemenkumham Banten, Tejo Harwanto, dalam keterangan resmi, Rabu (26/1).
Para napi itu diberangkatkan pada Selasa (25/1) hampir tengah malam atau sekitar pukul 23.00 WIB dengan pengawalan ketat dari Brimob Polda Banten. Para tahanan dibawa menggunakan bus dan dikawal mobil barakuda. Dari puluhan WBP yang dipindahkan terdapat 3 tahanan yang akan menjalani vonis hukuman mati.
“Iya ada [hukuman mati], ada tiga orang, seumur hidup 18 orang,” kata Kadivpas Kanwil Kemenkumham Banten, Masjuno, saat dikonfirmasi lewat aplikasi pesan, Rabu.
Para bandar narkoba itu akan dimasukkan ke Lapas Super Maximum Security di Nusakambangan, untuk memutus mata rantai peredaran narkoba. Tahanan yang dipindahkan ke Lapas tersebut dengan kriteria masih terlibat peredaran gelap narkoba, berpotensi membuat gangguan keamanan dan ketertiban.
Masjuno juga tidak memungkiri WBP yang dipindahkan ke Nusakambangan ada yang masih terlibat dalam peredaran narkoba, atau masih mengendalikannya dari dalam balik jeruji besi.
Pemindahan juga untuk meminimalisasi kepadatan hunian Lapas yang bisa menyebabkan keributan atau gangguan ketertiban, di dalam penjara.
“Mereka yang kita pindah terindikasi dan bahkan beberapa di antaranya terbukti masih terlibat peredaran narkoba,” kata Masjuno.