NGAWI news7. Seorang pemilik warung di Kecamatan Ngawi diamankan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor Ngawi (Polres) Ngawi kerena diduga telah menerima menerima titipan tombokan judi togel Hongkong.
STY (53) wanita asal Kecamatan Geneng Kabupaten Ngawi diamankan petugas di dalam warung miliknya pada hari Selasa tanggal 25 Januari 2022 pukul 21.00 WIB ketika petugas opsnal Satreskrim Polres Ngawi melakukan melakukan patroli ‘Kring Serse’ di wilayah Kecamatan Geneng.
Saat dikonfirmasi pada Rabu (26/1) siang, Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Ngawi AKP Toni Hermawan mengatakan, penangkapan berawal dari informasi masyarakat bahwa terlapor di warung miliknya, STY menerima titipan tombokan judi togel Hongkong.
“Selanjutnya pada Selasa, (25/1/2022) pukul 21.00 WIB Unit Opsnal Satreskrim Polres Ngawi dipimpin Kanit Pidum Iptu Agus Andi melakukan penyelidikan di warung milik terlapor dan ternyata benar STY menerima titipan tombokan judi togel Hongkong baik melalui tulisan maupun lewat WhatsApp,” terang AKP Toni Hermawan, Selasa (26/1/2022).
Lebih lanjut, Kasat Reskrim Polres Ngawi mengatakan, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, selanjutnya pelaku dan barang bukti berupa 16 (enam belas) lembar kertas perca yang berisi nomor tombokan togel, 1 (satu) buah HP Samsung warna putih yang berisi tombokan togel, Uang tunai Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) uang hasil penjualan, 1 (satu) lembar kertas paito dan 3 (tiga) buah bolpoin diamankan di Polres Ngawi guna proses lebih lanjut.
“Dari hasil pemeriksaan, pelaku membenarkan dan mengakui perbuatannya telah menerima titipan tombokan judi togel Hongkong dan menerima persenan dari hasil penjualan, pelaku disangka melanggar Pasal 303 KUHP,” tutup AKP Toni Hermawan.