Jakarta : News 7
Jaksa Agung ST Burhanuddin, mengatakan pelaku korupsi di bawah Rp50 juta tak harus dipenjara namun cukup kembalikan aset negara yang dikorupsi saja.
Hal ini disampaikan Jaksa Agung dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR RI di Kompleks Senayan, Jakarta Kamis 27 Januari 2022.
“Kejaksaan Agung telah memberikan imbauan kepada jajaran untuk tindak pidana korupsi dengan kerugian keuangan negara di bawah Rp 50 juta untuk bisa diselesaikan cara pengembalian kerugian keuangan,” ujar Burhanuddin, dikutip CNBC kepada kontributor News u pada Minggu,(30/01/2022)
Imbauan tersebut disampaikan kepada seluruh jajaran agar proses hukum yang dilakukan bisa berjalan cepat. Sehingga, keuangan negara yang dirugikan senilai di bawah Rp50 juta bisa segera dikembalikan.
Sebagai upaya pelaksanaan proses hukum cepat, sederhana, dan biaya ringan,” katanya.
Dasar yuridis dalam memberikan sanksi pidana mati untuk koruptor terdapat di Pasal 2 ayat (2) Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. UU itu merumuskan dalam tindak pidana korupsi yang dilakukan dalam keadaan tertentu, pidana mati dapat dijatuhkan.
Dalam penjelasan pasal tersebut, keadaan tertentu maksudnya yang dapat dijadikan alasan pemberatan pidana bagi pelaku tindak korupsi,” jelasnya.
Sebelumnya, Burhanuddin juga mengungkapkan hukuman mati bagi koruptor tidak berlaku bagi bencana non-alam seperti pandemik COVID-19. Menurutnya hal itu sesuai dengan norma Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
(Red)