NGAWI news 7. Seorang pria warga Dusun Padas 3 Rt. 02 Rw. 03, Desa/Kecamatan Padas, Kabupaten Ngawi diamankan unit Opsnal Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor (Polres) Ngawi karena diduga menjual togel judi online Hongkong.
KSWK (34) diamankan petugas Pada hari Sabtu tanggal 29 Januari 2022 pukul 23.00 WIB di warung nasi pecel di pinggir Jalan Raya Caruban – Ngawi, Desa Legundi, Kecamatan Karangjati, Kabupaten Ngawi.
Dikonfirmasi pada Senin, (31/1/2022), Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Ngawi AKP Toni Hermawan mengatakan, penangkapan terhadap KSWK berawal pada saat Opsnal Satreskrim melaksanakan patroli kring serse mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya orang yang menjual togel online.
“Kemudian dilakukan penyelidikan dan benar bahwa di warung nasi pecel Jalan Raya Caruban Ngawi tersebut ada seseorang yg menjual judi togel online jenis Hongkong yang siarannya melalui akun lxtoto.com,” terang AKP Toni Hermawan, Senin (31/1/2022).
Lebih lanjut AKP Toni Hermawan menyebutkan, setelah di amankan petugas dan dilakukan intrograsi, terduga KSWK mengakui dan membenarkan bahwa dirinya telah menjual judi jenis togel online Hongkong.
AKP Toni Hermawan menambahkan, dari tangan terduga KSWK petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa, 1 (satu) unit HP merk VIVO Y53 berwarna biru yang berisi Akun lxtoto.com, 1 (satu) ATM BRI, 1 (satu) buku tabungan BRI Simpedes atas nama terduga KSWK dan uang tunai Rp. 150.000.- (seratus lima puluh ribu rupiah).
“Selanjutnya terduga dan barang bukti dibawa ke Polres Ngawi guna penyidikan lebih lanjut. Terduga KSWK disangka telah melanggar Pasal 303 KUHP.