- Advertisement -spot_img
BerandaNewsSatlantas Polres Madiun Kota Tindak Tegas Kendaraan Umum Pasang Lampu Strobo

Satlantas Polres Madiun Kota Tindak Tegas Kendaraan Umum Pasang Lampu Strobo

- Advertisement -spot_img

Madiun : News 7
Penertiban kendaraan yang dipasangi lampu strobo terus dilakukan oleh Satuan Lalu Lintas (satlantas) Polres Madiun Kota. Kali ini petugas menyasar ke sejumlah toko variasi kendaraan roda dua dan roda empat di kota pecel.

Di toko variasi tersebut petugas melakukan sosialisasi larangan pemasangan strobo pada kendaraan umum. Kasat lantas Polres Madiun Kota AKP Dwi Djatmiko, SH., SIK., MH., Rabu (26/1/2022 mengatakan bahwa pemasangan lampu strobo pada kendaraan umum, baik roda empat maupun roda dua dilarang oleh undang – undang.

Penggunaan lampu strobo ternyata sudah diatur oleh negara melalui Undang-Undang. Aturan ini tercantum lengkap pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Undang-undang tersebut mengatur bahwa terdapat tiga jenis lampu strobo yang penggunaannya terbatas.

“Ada tiga jenis lampu strobo yang penggunaannya terbatas,” katanya.
Tiga jenis lampu strobo itu yang pertama adalah lampu isyarat warna biru dan sirine yang berbunyi. Penggunaannya terbatas untuk kendaraan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI).

Kedua, lampu isyarat warna merah dan sirene yang berbunyi, terbatas penggunaannya untuk mobil jenazah, mobil tahanan, pengawalan Tentara Nasional Indonesia, pemadam kebakaran, ambulans, serta Palang Merah Indonesia (PMI).
Kemudian yang terakhir, lampu isyarat warna kuning tanpa sirene yang berbunyi, dimana penggunaannya terbatas untuk pembersihan fasilitas umum, menderek kendaraan dan angkutan mogok di tengah jalan, perawatan dan pembersihan jalan tol, pengawasan sarana dan prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), serta kendaraan dan angkutan barang khusus.
“Masyarakat umum jelas tidak boleh menggunakan tiga jenis lampu strobo tersebut,” ungkapnya.

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
Must Read
- Advertisement -spot_img
Related News
- Advertisement -spot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini