Jakarta : News 7
Satuan Pengamanan (Satpam) adalah profesi mulia. Satpam adalah bagian dari Mitra Polisi, sesuai Undang-undang Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo mengatakan, Satpam memiliki kewenangan untuk melaksanakan tugas-tugas kepolisian terbatas, sebagai bagian dari kegiatan Pam Swakarsa yang telah dibina,” kata Sigit.
Demikian disampaikan Sigit saat memimpin Upacara Peringatan Hari Ulang Tahun ke-41 Satpam, di lapangan Bhayangkara, Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (2/2).
Selamat Ulang Tahun ke-41 Satpam. Kita harapkan sinergitas dan kemudian dukungan dari rekan-rekan Satpam. Untuk melaksanakan tugas kepolisian terbatas, betul-betul bisa ditingkatkan dan dioptimalkan,” ujar Sigit berharap.