Polres Madiun Kota Berhasil Ringkus 10 Tersangka Dalam Awal Tahun 2022

0
206

MADIUN : News 7

Satuan Resnarkoba Polres Madiun Kota bersama Polsek jajaran, terutama Polsek Taman berhasil mengungkap 7 kasus narkotika, selama periode 1 Januari hingga 5 Februari 2022.

Kapolres Madiun Kota, AKBP Dewa Putu Eka Darmawan,.SIK.,MH mengatakan, dari 7 kasus tersebut ada 10 pelaku penyalahgunaan narkotika berhasil diamankan.

” Ada 7 Laporan Polisi (LP). Dari 7 LP itu ada 10 tersangka dan semuanya adalah laki – laki dan para tersangka ini ada dari Madiun maupun Magetan, ” jelas AKBP Dewa Putu Eka Darmawan di Mapolresta Madiun, Selasa (8/2/2022).

Menurutnya, dari 7 Laporan Polisi itu, di antaranya dari wilayah Kecamatan Taman ada 5 TKP dengan 8 tersangka, Kecamatan Kartoharjo 1 TKP dengan 1 tersangka dan Kecamatan Manguharjo 1 TKP dengan 1 tersangka.

Sedangkan barang bukti yang berhasil diamankan berupa narkotika jenis sabu seberat 6,42 gram, obat keras jenis dobel L sejumlah 50 butir, obat keras jenis trihexyphenidyl sejumlah 95 butir, sejumlah uang tunai dan beberapa peralatan berupa bong dan korek api serta sepeda motor, ATM, Buku Rekening Bank.

” Dari 10 orang tersangka ini kurang lebih ada 5 orang yang mengedarkan, yang jelas ancaman hukumannya terhadap semua tersangka ini lebih dari 5 tahun penjara dan ada juga dendanya, ” jelasnya.

Menurut kapolres, peredaran narkotika dan jenis obat keras di wilayah Kota Madiun ini merupakan jaringan pengedar dari luar Kota Madiun. Polres Madiun Kota berkomitmen untuk memberantas peredaran narkoba jangan sampai narkoba merambah kalangan pelajar dan pemuda sebagai generasi penerus bangsa.

Dihadapan para tersangka AKBP Dewa Putu berpesan ” Harapan kita, semua selesai berhenti sampai di sini, jangan mengedarkan narkoba lagi karena akan merusak generasi penerus kita, ” pungkasnya

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini