Sidoarjo : News7.
Pengadilan Negri Sidoarjo Melaksakan Eksekusi rumah di Perum Taman Pondok Jati Blok E No 17 Sidoarjo.
Meski terlihat ada Aparat keamanan , namun eksekusi berdasarkan
Penetapan Ketua Pengadilan Negri Sidoarjo no 10/Eks.RL 2022 pengadilan Negri Sidoarjo berjalan lancar.
Walaupun sebelumnya kedua belah pihak telah melakukan mediasi dengan hasil akhir tidak ada titik temu,maka proses lelang dilaksanakan hari ini ,Selasa (15/02/2022)
Saat di bacakan putusan penetapan pengadilan,barang barang di dalam rumah pemilik sebelumnya sudah di keluarkan sejak beberapa hari yang lalu.
Pemohon Eksekusi Pengadilan Negri Sidoarjo dengan di dampingi kuasa hukumnya ikut langsung menghadiri eksekusi yang sebelumnya melalui proses persidangan sebelum proses eksekusi berlangsung
Kami mengucapkan terima kasih kepada Pengadilan Negri Sidoarjo,dan juga Polsek Buduran, Kodim ,
Koramil dan Bhabinkamtibmas dimana sebagai pendamping jalannya eksekusi sesuai penetapan pengadilan, kata juru sita Pengadilan Negri Sidoarjo Sambodo Raharjo SH. Dan kuasa hukum Devi Hendrianata kepada awak media.
Setelah pengosongan selesai petugas mengunci rumah dan di pasang banner bertuliskan pengumuman tentang eksekusi.
Eksekusi pengosongan ini kami laksanakan sesuai Undang Undang, dan apabila ada pihak yang keberatan bisa menempuh jalur hukum dengan gugatan ke Pengadilan.
Sementara itu,kuasa hukum pemenang lelang Davy Hindranata mengatakan sebelumnya kami telah berkoordinasi dan bernegosiasi tetapi berhubung tidak ada titik temu dari kedua belah pihak,maka kami lakukan eksekusi ini,jelasnya kepada awak media