Masyarakat Lombok Tengah Keluhkan Kelangkaan Minyak Goreng

0
466

Lombok Tengah : News 7
Harga minyak goreng di pasaran masih tinggi dan  langka,,,menurut lalu eko ini masalah cukup serius karna masarakat mengeluhkan harga yg cukup mahal namun juga langka,di kios kios banyak yang kehabisan stok kalaupun ada yang menjual harganya mencapai 20 rb/liter,sedangkan di Retail modern ketersediaan minyak goreng banyak yang kosong karna dibatasi stoknya sehingga jika ada langsung habis di serbu pembeli, wajar saja masyarakat melakukan panic buying karna masyarakat adalah manusia.

Lalu Eko, aktifis Lombok Tengah

Ekonomi membeli melebihi kebutuhannya itupun tidak seberapa hanya untuk menjaga kebutuhan dapur akibat dari kelangkaan,apalagi dalam waktu dekat ini kita akan memasuki bulan suci ramadhan yg otomatis permintaan akan minyak goreng sangatlah tinggi, negara harus menjamin memberikan kepastian kepada masyarakat akan ketersediaan dan kestabilan harga minyak goreng.

Saya mengapreasi apa yg di lakukan menteri perdagangan membuat permendag No 6 tahun 2022 untuk menstabilkan harga minyak goreng dengan harga eceran tertinggi (HET) per 1 februari 2022 sebagai berikut minyak goreng curah rp 11.500/liter,minyak goreng kemasan sederhana 13.500/liter,minyak goreng kemasan modern 14.000/liter .

Namun jika minyak gorengnya langka sama saja bohong,saya berharap kepada dinas perdagangan lombok tengah lebih tanggap dalam mengawasi jalur pendistribusian minyak goreng ke lombok tengah dan mamastikan stok Aman dengan kebutuhan masyarakat serta membentuk satgas pangan untuk melakukan sosialisasi kepasar pasar tradisional dan kios kios mengenai harga eceran tertinggi (HET) agar para pedangan minyak goreng bisa segera menyesuakan dengan HET terbaru dari pemerintah,satgas pangan harus bertindak cepat berkoordinasi dengan Aparat penegak hukum (APH) untuk melakukan sidak ke distributor penyalur minyak goreng memastikan ada atau tidaknya penimbunan minyak goreng, jika di temukan segera di tindak tegas cabut ijinnya lalu proses hukum jika menyimpan barang kebutuhan pokok dalam jumlah dan jangka waktu tertentu pada saat terjadinya kelangkaan (pasal 107 UU No 7 Tahun 2014 tentang perdagangan)

Harapan saya dinas perdagangan kabupaten lombok tengah membuka gerai minyak goreng murah/oprasi pasar di setiap kecamatan utk membantu masyarakat…saya juga menyayangkan DPRD selaku wakil rakyat seakan tidak mau tau masalah kelangkaan dan mahalnya minyak goreng di masyarakat,padahal mereka adalah pejuang aspirasi masyarakat,timbul pertanyaan kemana mereka sampai isu semacam ini mereka tdk tahu menahu

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini