Loteng : News 7
Ini bukan perkara seni atau masalah filosofi budaya wayang,karena halal itu adalah Sariat,karena kita ketahui bersama rakyat indonesia mayoritas beragama islam,logo halal ini identik dengan Bahasa arab/tulisan arab,jadi harus jelas jangan buat Rakyat bingung membaca bahkan harus mengartikannya segala,berikanlah kepastian tentang kehalalan suatu produk yang dibisa dikonsumsi atau tidak diperboleh di konsumsi,jika ada peralihan kewenangan MUI ke badan penyelenggara pruduk jaminan halal (BPJPH)dalam hal ini Kemenag RI,saya rasa tidak perlu harus merubah logo kaligrafi halal yang sudah ada,karena logo tersebut sangat di kenal oleh Rakyat bahkan oleh wisatawan asing yang datang ke indonesia.
Pemerintah tinggal merubah sertifikasinya dari yang dulunya MUI menjadi KEMENAG RI.saya pribadi mendukung keputusan kepala Badan Penyelenggara produk jaminan halal (BPJPH) no 40 tahun 2022, untuk melaksanakan Amanat UU No 33 tahun 2013 tentang jaminan produk halal,artinya kewenangan tersebut di kembalikan ke pemerintah dalam hal ini Kemenag RI bukan Ormas lagi.
Saya berharap KEMENAG RI dan MUI bisa duduk bersama membahasnya bersama sehingga tidak ada saling klaim masalah kewenangan penerbitan sertifikat halal, karna ada uang yang tidak sedikit yang di dapat dari Produk Produk yang ingin mendapatkan sertifikat halal ujar lalu eko,,,,yang menjadi tugas penting pemerintah adalah menjamin sertifikasi halal untuk produk produk makanan dan minuman dari luar negeri yang masuk ke Indonesia tentunya perlunya uji Lab yang ketat dari pemerintah karna banyak sekali produk impor terutama dari cina yang masuk ke retail modern dan swalayan di indonesia itu perlu atensi ketat pemerintah jika kewenangan sertifikasi di ambil alih oleh Kemenag RI,Kemenag RI harus juga menerbitkan sertifikat logo haram untuk minuman ber Alkohol dong biar adil ada yg halal dan haram ujar lalu eko sambil tertawa…