Mabes Polri Limpahkan Tindak Pidana Oli Palsu Ke JPU

0
162

Jakarta : News 7
Mabes Polri melalui Direktorat Tindak Pidana Tertentu (DITTIPIDTER), Badan Reserse Kriminal (BARESKRIM) Polri, dalam konferensi Pers menyampaikan pengungkapan oli palsu berbagai merk, sedikit ada delapan merk yang dipalsukan, yang ditangkap didua tempat berbeda, dengan tersangka berinisial RD diperkirakan beromset 75 jt per-pekan, konferensi Pers diselenggarakan secara Hybrid

Hal ini disampaikan oleh Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri Kombes Gatot Repli Handoko, terkait adanya laporan masyarakat dengan Laporan Polisi : LP/A/0766/XII 2021/SPKT.DITTIPIDTER BARESKRIM POLRI, tanggal 23 Desember 2021.
Adanya kegiatan pemalsuan oli, hal ini diungkapkan oleh penyidik, dalam konferensi pers mengatakan bahwa, “Telah mengamankan barang bukti berupa Kendaraan truck, mesin pembuat scotlat atau stiker, di dua tempat berbeda, diantara yakni, pergudangan sentra industri terpadu tahap 1 dan 2 Blok J 1, Jalan Pantai Indah Barat, Kamal Muara, Penjaringan, Kota Jakarta Utara dan Kompleks Pergudangan Arcadia Blok G 17, Batu ceper, Kota Tangerang, Banten, yang telah kami beri garis Polisi” kata Kombes Gatot dalam jumpa pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan

Pemalsuan oli yang berjalan sekira 4 tahun yang lalu ini, Kombes Gatot mengatakan bahwa, “Pelaku telah melakukan oplos oli palsu sejak 2017 hingga 2021, dan telah diamankan berbagai merk oli, yang dipalsukan”kata penyidik.

Kombes Gatot Repli Handoko menambahkan, saat konferensi Pers menyampaikan bahwa, “Berkas Perkara tindak Pidana Pemalsuan oli ini, telah diselesaikan oleh Penyidik dan sudah dilimpahkan ke JPU dan sudah dinyatakan P21, Sehingga dalam waktu dekat, penyidik akan melakukan pelimpahan tahap II ke Jaksa Penuntut Umum” kata Kombes Gatot

Kombes Gatot Repli berpesan kepada masyarakat, dengan mengatakan bahwa, “Jangan terpengaruh dengan Harga murah, tapi kualitas kurang bagus”

Pelaku dijerat dengan pasal 82 ayat 1 junto pasal 8 ayat 1 huruf A dan E, UU nomor 8 tahun 1999, tentang perlindungan konsumen, serta pasal 100 ayat 1 UU No.20 tahun 2016 tentang, merk dan indikasi Geografis, dengan ancaman 5 tahun Penjara, denda paling banyak 2 Milyar Rupiah.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini