- Advertisement -spot_img
BerandaNewsBadan Siber Sandi Negara Ungkap Ancaman Perang di Indonesia.Hinsa : Waspada Untuk...

Badan Siber Sandi Negara Ungkap Ancaman Perang di Indonesia.Hinsa : Waspada Untuk Anggota,Jangan Lepas Tanggung Jawab

- Advertisement -spot_img

Jakarta : News 7
Kepala Badan Siber Sandi Negara atau BSSN, Letjen TNI (Purn) Hinsa Siburian mengatakan, bahwa tantangan perang saat ini bukan hanya perang fisik di darat, laut, maupun udara, melainkan di dunia maya.

“Di era sekarang mungkin kita hanya pikir perang itu di darat, laut, udara tapi sekarang sudah ada perang siber, yaitu menyerang sisi elektronik dan informasi yaitu mempengaruhi sasaran,” katanya di Markas Badan Siber Sandi Negara, Sawangan, Depok pada Senin, 7 Maret 2022.

Kepala BSSN Indonesia

“Ini terus menerus. Ini sangat berbahaya, terutama kepada kita maka perlu kita waspada,” sambungnya.

Ia menyebut, hasil monitoring keamanan siber di Indonesia 2021 terdapat 1.637.973.022 serangan di dunia maya. Kategori terbanyak adalah Malware, Trojan Activity dan information gathering.

Kemudian, berkaitan dengan serangan siber bersifat sosial berdasarkan data yang dikeluarkan Direktorat Siber Polri periode Januari-Desember 2021, ditemukan sebanyak 19.529 aduan berupa pengancaman, penipuan, pemerasan, fake news, dan pornografi.

“Berdasarkan data Kominfo RI periode Januari-Desember 2021 ditemukan 2.036 sebaran hoax, terutama tentang Covid,” jelasnya.
Kami dari BSSN mengingatkan kepada kita semua bahwa sebenarnya sudah ada aturan, sudah ada hukum, yaitu amanat PP 71 Tahun 2019 tentang penyelenggaraan sistem dan transaksi elektronik Pasal 3 Ayat 1 yang berbunyi setiap penyelenggara transaksi elektronik harus menyelenggarakan sistem elektronik secara handal dan aman serta bertanggung jawab terhadap beroperasinya sistem elektronik sebagaimana mestinya,”

Jadi, lanjut Hinsa, ada banyak sekali kebocoran data, dan hal-hal lain.

“Kami ingin ingatkan kembali sebenarnya itu tanggung jawab dari si penyelenggara dan jangan istilahnya lepas tanggung jawab. Itu sesuai dengan peraturan Undang-Undang yang berlaku, kita imbau setiap penyelenggara yang ada di publik dan swasta supaya kalau berani membangun sistem elektronik, dia bertanggung jawab untuk keamanannya,” tegas jenderal purn bintang tiga itu. 

Red

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
Must Read
- Advertisement -spot_img
Related News
- Advertisement -spot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini