- Advertisement -spot_img
BerandaNewsAwas, Main Asal Beli BBM Bersubsidi,Sangsi Penjara 6 Tahun Dan Denda 60...

Awas, Main Asal Beli BBM Bersubsidi,Sangsi Penjara 6 Tahun Dan Denda 60 Miliar

- Advertisement -spot_img

Madiun : News 7
Main asal beli BBM bersubsidi berujung penjara selama 6 tahun dan denda Rp 60 Miliar.

Demi penayluran BBM bersubsidi yang tepat sasaran, Pemerintah akan melakukan berbagai evaluasi dan pengawasan.

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Menteri ESDM, Arifin Tasrif seperti dikutip media News 7.

Menurutnya, evaluasi ini penting agar tidak membebani masyarakat.
Adapun wujud evaluasinya yakni berupa validasi data kependudukan yang ada di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Kemudian, PT Pertamina (Persero) juga sudah melakukan proses digitalisasi sistem pengisian BBM di SPBU.

Selain itu, pihaknya juga melakukan pengawasan dan sanksi terkait dengan penyalahgunaan BBM bersubsidi.

Untuk itu, Arifin mengatakan, kedisiplinan masyarakat dalam mengkonsumsi energi sesuai haknya menjadi sangat penting.

“Dari kunjungan saya beberapa waktu yang lalu ke lapangan ditemukan banyaknya penyimpangan. (Penyimpangan) ini kalau bisa kita tertibkan, banyak yang bisa kita hemat.” ujar Arifin.

“Ini merupakan bagian dari evaluasi kita. Saya yakin kebocoran kita cukup banyak, untuk itu sudah ada perangkat, yaitu sanksi terhadap penyalah guna BBM subsidi, yaitu hukuman enam tahun ditambah (denda) Rp 60 miliar, ini akan kami sosialiasikan kembali,” lanjutnya.

Sanksi tersebut tercantum dalam Pasal 55 Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.

Serta Pasal 94 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi.

Agar pendistribusian BBM bersubsidi lebih tepat sasaran kepada masyarakat yang berhak, saat ini sedang dilakukan revisi atas Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak.

Menurut Arifin, pemerintah terus melakukan berbagai upaya secara internal agar penyaluran BBM tepat sasaran sehingga terjadi efisiensi yang bisa mengurangi beban keuangan negara.

Di samping itu, masyarakat juga didorong untuk hemat energi dan membangun kesadaran untuk dapat memanfaatkan energi seefektif mungkin.

“Kemudian yang kedua, eksternal, kita juga harus bisa mengimbau OPEC (Organization of the Petroleum Exporting Countries/organisasi negara-negara pengekspor minyak bumi) untuk bisa menambah kuota produksinya,” pungkas Arifin.

Nw**

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
Must Read
- Advertisement -spot_img
Related News
- Advertisement -spot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini