- Advertisement -spot_img
BerandaNewsKasus Amaq Sinta, Akhirnya Polda NTB Terbitkan SP3

Kasus Amaq Sinta, Akhirnya Polda NTB Terbitkan SP3

- Advertisement -spot_img

NTB : NEWS 7

Kapolda Nusa Tenggara Barat (NTB) Irjen Djoko Purwanto menyatakan, bahwa pihaknya telah menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terkait perkara Murtede alias Amaq Sinta yang menjadi korban Begal tapi ditetapkan sebagai tersangka.

Irjen Djoko Purwanto menjelaskan, penghentian proses hukum Amaq Sinta tersebut telah dilakukannya proses gelar perkara yang dihadiri oleh jajaran Polda dan para pakar hukum.

“Hasil gelar perkara disimpulkan peristiwa tersebut merupakan perbuatan pembelaan terpaksa sehingga tidak ditemukan adanya unsur perbuatan melawan hukum, baik secara formil dan materiil,” tutur Irjen Djoko Purwanto kepada wartawan, Sabtu (16/4)

Menurut Irjen Djoko Purwanto, atas keputusan dari gelar perkara tersebut berdasarkan peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019, Pasal 30 tentang penyidikan tindak pidana bahwa dalam Penghentian Penyidikan dapat dilakukan demi Kepastian Hukum, Kemanfaatan dan Keadilan.

“Peristiwa yang dilakukan oleh Amaq Sinta merupakan untuk membela diri sebagaimana Pasal 49 Ayat (1) KUHP soal pembelaan terpaksa,” kata Irjen Djoko Purwanto.

Sementara, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo ketika dikonfirmasi melalui sambungan telpon, bahwa Penghentian Perkara tersebut dilakukan demi mengedepankan asas Keadilan, Kepastian dan terutama Kemanfaatan Hukum bagi masyarakat.

“Oleh karena itu, dalam kasus ini, pihak Polri mengedepankan asas Proporsional, Legalitas, Akuntabilitas dan Nesesitas,” tutup Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo.

Nw**

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
Must Read
- Advertisement -spot_img
Related News
- Advertisement -spot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini