- Advertisement -spot_img
BerandaNewsPapan Pokmas Kelurahan Pandean Kecamatan Taman Kota Madiun Terkesan Dagelan

Papan Pokmas Kelurahan Pandean Kecamatan Taman Kota Madiun Terkesan Dagelan

- Advertisement -spot_img

Madiun : News7
Hibah merupakan langkah strategis dalam pembangunan sarana prasarana disetiap daerah, dalam pengelolaan dan penggunaanya dana hibah harus bersifat efisen, efektif, dan transparan kemudian dalam pelaksanaanya dana hibah harus bersifat akuntabel yang artinya terukur kinerja dan kualitasnya sehingga secara administrasi, teknis, dan keuangan pertanggung jawaban dana hibah sesuai dengan peraturan perundang – undangan, dalam hal ini mengacu pada PERGUB Jawa Timur No. 134 Tahun 2018.

Menurut PERMENDAGRI No. 32 Tahun 2011, hibah merupakan pemberian uang atau barang dan jasa dari pemerintah daerah kepada masyarakat dan organisasi kemasyarakatan ataupun kelompok masyarakat yang secara spesifik telah ditetapkan peruntukannya dan bersifat tidak wajib atau mengikat, serta tidak secara terus menerus yang bertujuan untuk menunjang penyelenggaraan urusan pemerintah daerah. Berdasarkan PERMENDAGRI yang dijelaskan pemberian hibah dapat menunjang urusan pemerintah daerah yang tentunya tidak keluar dari aturan undang-undang yang berlaku.
Salah satunya yang masuk dalam dana hibah dari Kementrian adalah Pokmas, meskipun Pokmas masuknya hanya di RKP saja dan bisa juga dana hibah jika masuk di RKP dicairkan atau tidaknya bukan masalah.
Tetapi jika telah dicairkan pemerintah setidaknya pihak terkait yang mana Pokmas ini harusnya akuntabel dan transparan.

Seperti halnya yang terjadi di Jalan Siak Madiun ini, keterangan Program Padat Karya yang berupa prasasti terkesan membingungkan.
Disitu tertulis jelas program padat karya Pokmas Pande Makmur,

Jika disebut prasasti, harusnya ada tanda tangan dari pejabat setempat yg meresmikan juga termasuk tanggal dan bulan.

Jika merujuk pada keterbukaan informasi publik, harusnya juga ada tertera papan atau informasi mengenai rincian, meliputi Rincian papan proyek

  1. Nama proyek (panjang/luas)
  2. Sumber dana
  3. CV yg mengerjakan
  4. CV pengawas,
  5. Nominal anggaran
  6. Waktu pengerjaan

Tetapi prasasti tersebut yang berada di Jalan Siak Madiun terkesan dagelan, jika dikatakan papan informasi nyatanya bukan seperti itu, jika dikategorikan sebagai prasasti tidak adanya tanda tangan pejabat setempat meskipun itu Pokmas yang bersumber dari dana APBN
Sampai berita ini diturunkan, belum ada informasi dari pihak terkait ataupun Ketua Pokmas setempat.

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
Must Read
- Advertisement -spot_img
Related News
- Advertisement -spot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini