- Advertisement -spot_img
BerandaNewsPolsek Karangjati Lakukan Pendampingan OPM Migor Curah Bersubsidi

Polsek Karangjati Lakukan Pendampingan OPM Migor Curah Bersubsidi

- Advertisement -spot_img

NGAWI : News7

Dalam rangka menjaga pasokan dan stabilisasi harga bahan pangan untuk menjamin terpenuhinya kebutuhan pokok masyarakat, Pemerintah telah menggelar sejumlah operasi pasar dan pasar murah di berbagai wilayah.

Untuk itu, Kepolisian Sektor (Polsek) Karangjati melaksanakan pendampingan kegiatan operasi pasar murah (OPM) jenis komoditas minyak goreng curah bersubsidi di Pasar Karangjati, Kecamatan Karangjati, Kabupaten Ngawi, Selasa (12/4).

Operasi pasar murah tersebut, digelar untuk memenuhi ketersediaan minyak goreng curah bersubsidi bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) dan pedagang lainnya di kawasan Pasar Karangjati sekaligus untuk memonitor penerapan Harga Eceran Tertinggi (HET), khususnya untuk komoditas minyak goreng.

Kegiatan tersebut terselenggaran atas kerjasama antara BUMN PT Rajawali Nusindo sebagai penyalur dengan Dinas Perdagangan Perindustrian dan Tenaga Kerja Kabupaten Ngawi serta Polsek Karangjati sebagai pendamping untuk mengamankan OPM Migor curah bersubsidi di Pasar Karangjati.

Ditemui dilokasi kegiatan, Kapolsek Karangjati Iptu Agus Andi Anto Prabowo, S.H., M.H. mengatakan bahwa Polsek Karangjati mendukung pelaksanaan operasi pasar murah dengan melaksanakan pengamanan oleh 6 personel Polsek guna menertibkan antrian, mengingat masih diberlakukannya PPKM Level 2 Covid-19.

“Pengamanan dilaksanakan sejak pukul 07.00 WIB, pagi hari ini guna mengantisipasi terjadinya kerumunan yang sangat rawan terhadap resiko penularan virus Covid-19,” ujar Iptu Agus Andi, Selasa (12/4).

Menurut Iptu Agus Andi, pendistribusian minyak goreng curah sebanyak 6.000 kg dengan harga jual sebesar Rp 14.500 per kilogram tersebut diperuntukkan kepada 65 orang pedang minyak goreng di pasar serta kios yang berada di wilayah Karangjati serta pelaku UMKM lainya untuk memenuhi kebutuhan masyarakat selama bulan Ramadhan dan menjelang Idul Fitri 1443 Hijriyah.

“Pembelian dibatasi maksimal 100 kilogram per orang dengan membawa peryaratan KTP Asli dan bersedia menandatangani surat pernyataan, selain itu para pembeli wajib mematuhi Prokes serta menerapkan Physical Distancing dan Sosial Distancing dalam rangka pencegahan dan pengendalian Covid 19,” pungkasnya.

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
Must Read
- Advertisement -spot_img
Related News
- Advertisement -spot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini