- Advertisement -spot_img
BerandaLocal newsKebetulan Atau Sengaja,Acara Halal Bihalal DPD Partai Golkar Bersamaan Ultah Kades

Kebetulan Atau Sengaja,Acara Halal Bihalal DPD Partai Golkar Bersamaan Ultah Kades

- Advertisement -spot_img

Magetan : News 7
Terjadi sebuah polemik dalam acara yang bertajuk halal bihalal ketika di laksanakan di gedung DPD Partai Golkar Magetan. Karena terlihat dari beberapa yang hadir dalam acara tersebut ada salah satu Kepala Desa yang ada di Kecamatan Bendo.

Yang membuat heran dalam acara tersebut adalah bertepatan di hari ulang tahun Kepala Desa.

Kepala Desa tersebut ketika ditanya perihal kapasitas dan ditemui awak media mengatakan dalam bahasa Jawa bahwa pihaknya tidak punya kapasitas apa-apa, “kapasitas ora duwe….aku po diundangi,…aku mung ngeterne bojo ku, (cuma antar istri,Red) “katanya,Jumat (13/05)

Untuk diketahui istri dari Kades tersebut adalah anggota kepengurusan di Partai Golkar.

Di tempat berbeda, Mohyar, S.T selaku Sekretaris DPD Golkar Kabupaten Magetan juga menyampaikan bahwa memang benar adanya acara ini kebetulan bertepatan hari baik (ultah). Beliau juga menyampaikan bahwasanya acara yang dilaksanakan ini, murni kegiatan dari DPD Golkar Kabupaten Magetan,ungkapnya.

“Kebetulan bertepatan hari baik, tapi ini terlepas dari acara. Ini murni kegiatan DPD Partai Golkar Kabupaten Magetan”.

Ketika dikonfirmasi oleh awak media terkait kapasitas Kades hadir dalam acara, Mohyar, S.T mengungkapkan
“Tidak ada kapasitas apa-apa di Golkar, ada cuma simpatisan saja. Dan saya hanya menghargai dan menghormati jasa-jasa beliau yang dulu sebagai Pengurus Golkar. Dan dalam kegiatan ini juga kami undang, karena saya merasa beliau ini ada jasa di Partai Golkar. Dan mungkin selama ini kita berkomunikasi baik dengannya (kades), jadi ini tidak ada kaitannya dengan Partai Golkar,dan kebetulan bertepatan acara ulang tahun “ungkapnya

Awak media merangkum ungkapan yang diuraikan ternyata ada perbedaan. Ungkapan yang satu mengatakan “tidak di undang”, satunya lagi mengatakan “kami undang”.

Padahal sesuai perundang-undangan yang mengacu Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa, yang mana diketahui Kepala Desa memiliki sebagai pihak yang netral. Artinya Kepala Desa di larang untuk ikut serta dalam politik praktis atau anggota partai politik dan tidak dapat juga menjadi tim kampanye ataupun tim sukses.

RT**

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
Must Read
- Advertisement -spot_img
Related News
- Advertisement -spot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini