Madiun : News 7
Karaoke Mom yang sebelumnya di tahun 2021 telah disegel oleh Satpol PP selaku penegak Perda Pemerintah Kabupaten Madiun karena menyediakan Pemandu lagu atau yang sering di sebut PL,kini telah beroperasi lagi dan berganti nama dengan Areda Cafe and Resto dan diduga tidak mengantongi izin.
Meskipun perijinan saat ini bisa secara online melalui OSS atau Online System Submission tetapi setiap kegiatan usaha harus di cek tata ruang dan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B),apalagi OSS setelah dicek tidak ditemukan nama usaha tersebut.
Kepala Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kabupaten Madiun, Arik Krisdiananto menjelaskan, hingga saat ini pihaknya belum menerima permohonan izin apapun terkait beroperasinya Areda Cafe and Resto tersebut,Kamis (19/05)
Hasil penelusuran team awak media News 7,Areda Cafe and Resto untuk tarif room karoke berkisar antara Rp 50.000 hingga Rp 100 ribu rupiah untuk per jamnya, sedangkan untuk PL nya Rp 100 ribu per jamnya.
Areda Cafe and Resto yang berlokasi di Jalan Caruban Nganjuk tersebut beroperasi antara jam 2 siang hingga jam 2 dini hari.
Arik juga menambahkan jika izin Areda sebagai pengganti nama Mom Cafe ketika dicek di OSS belum ada berarti bisa dipastikan jika tempat hiburan malam itu ilegal,apalagi kami juga belum menerima permohonan izin dari Areda Cafe and Resto,pungkasnya.
WL**