- Advertisement -spot_img
BerandaNewsPendaftaran Tanah Sistematis Lengkap ( PTSL ) Di Salah Satu Desa Di...

Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap ( PTSL ) Di Salah Satu Desa Di Ponorogo Dikenakan Biaya Rp.500 per Bidang

- Advertisement -spot_img

Ponorogo : News 7
Di Indonesia, kasus sengketa tanah dan sengketa lahan sering kali terjadi. Hal ini sebenarnya tidak mengherankan, karena banyak sekali tanah yang belum memiliki sertifikat kepemilikan yang sah.Menanggapi masalah tersebut, Pemerintah pada akhirnya membuat program PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap). PTSL telah diatur dalam Instruksi Presiden (Inpres) No. 2 Tahun 2018.

Dengan ini pemerintah memberikan program kepada masyarakat melalui PTSL meski ada biaya.
Ada yang bilang mahal, sebagian mengatakan terjangkau, bahkan gratis. Namun, faktanya di lapangan, biaya yang dibebankan terkadang tidak sama.

Seperti halnya yang terjadi di Desa Gedangan Kecamatan Ngrayun Kabupaten Ponorogo Provinsi Jawa Timur ini.

Menurut keterangan salah satu warga yang tidak mau disebutkan namanya menjelaskan,pemohon akan dikenai biaya Rp.500 ribu per bidang dan ini semua dalan kendali Pokmas atau kelompok masyarakat,jelasnya,Kamis (13/05)

Mengutip laman resmi Kementrian ATR/BPN,Bahwa kegiatan PTSL ini gratis, artinya tidak ada biaya lagi yang dibayarkan ke BPN mulai dari pengumpulan berkas, pengukuran sampai terbit sertifikat hak atas tanah.

Kendati demikian masyarakat perlu lebih diedukasi bahwasanya masih tetap ada biaya pada saat pra-sertifikasi.

Selain itu, ada pula kewajiban membayar seperti Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) yang memang dibebankan kepada masyarakat sesuai dengan regulasi yang berlaku.

WL

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
Must Read
- Advertisement -spot_img
Related News
- Advertisement -spot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini