- Advertisement -spot_img
BerandaNewsSampaikan Fatwa MUI, Bhabinkamtibmas Polsek Mantingan Silaturahmi Ke Tokoh Agama Terkait Hukum...

Sampaikan Fatwa MUI, Bhabinkamtibmas Polsek Mantingan Silaturahmi Ke Tokoh Agama Terkait Hukum dan Panduan Pelaksanaan Ibadah Kurban saat Kondisi Wabah PMK

- Advertisement -spot_img

NGAWI : news7

Dengan diumumkannya Fatwa MUI nomor 32 tahun 2022 tentang Hukum dan Panduan Pelaksanaan Ibadah Kurban disaat Kondisi Wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK), Kepolisian Sektor (Polsek) Mantingan Resor Ngawi merespon dengan memberdayakan personil Bhabinkamtibmasnya.

Dalam Fatwanya Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyampaikan bahwa hukum penggunaan hewan yang mengidap Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) tidak sah. Karena hewan yang terkena PMK dengan gejala klinis kategori berat lepuh pada kuku hingga terlepas dan atau menyebabkan pincang atau tidak bisa berjalan serta menyebabkan sangat kurus sehingga tidak sah dijadikan hewan kurban.

Sedangkan menurut MUI hewan yang terkena PMK tapi dengan gejala klinis kategori ringan, seperti lepuh ringan pada celah kuku, kondisi lesu, tidak nafsu makan, dan keluar air liur lebih dari biasanya hukumnya sah dijadikan hewan kurban.

Namun demikian, MUI menjelaskan bahwa hewan yang terjangkit PMK dengan gejala klinis kategori berat tapi sembuh dari PMK setelah lewat rentang waktu yang dibolehkan berkurban (tanggal 10 sampai dengan 13 Dzulhijjah), maka sembelihan hewan tersebut dianggap sedekah. Hewan ini tidak bisa dijadikan hewan kurban.

Untuk itu lah, dalam kegiatan tersebut, personil Polsek Mantingan melakukan silaturahmi kepada tokoh tokoh agama Islam di wilayahnya guna menyampaikan Fatwa MUI tersebut terkait fenomena wabah PMK mendekati hari raya Idul Adha 1443 H atau biasa disebut hari raya Korban.

Ditemui di ruang tugasnya, Kapolsek Mantingan AKP Tulus Adhi Sanyoto, S.H., M.H. mengatakan, hal tersebut dilakukan agar tidak terjadi kerisauan dan kepanikan dikalangan umat muslim dalam penanganan hewan korban ditengah merebaknya wabah PMK.

AKP Tulus menyebut, dalam menyikapi wabah PMK menjelang hari raya Idul Adha 1443 H dan adanya pengumuman Fatwa MUI nomor 32 tahun 2022 tentang Hukum dan Panduan Pelaksanaan Ibadah Kurban saat Kondisi Wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK), kita melakukan langkah langkah pendekatan kepada tokoh agama Islam untuk menyampaikan sosialisasi dan edukasi agar tidak terjadi kerisauan dikalangan umat muslim.

Lebih lanjut, AKP Tulus mengaku dirinya menugaskan anggota Polsek Mantingan yang dipimpin Bintara Pengawas (Bawas) Aiptu Ali didampingi Bhabinkamtibmas Bripka Dwi Wahyu dan Bripka Sugiyanto agar silaturahmi kepada tokoh agama H. Harsono selaku Takmir Masjid Ar Rahman di Dusun Cengklik Desa Jatimulyo Kecamatan Mantingan Kabupaten Ngawi.

“Maksud dan tujuan giat silaturahmi adalah untuk menjalin kemitraan dalam rangka menjaga stabilitas Kamtibmas di wilayah Mantingan, kemudian menyampaikan hasil Fatwa MUI tentang Hukum dan Panduan Pelaksanaan Ibadah Kurban saat Kondisi Wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK),” pungkas AKP Tulus.

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
Must Read
- Advertisement -spot_img
Related News
- Advertisement -spot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini