- Advertisement -spot_img
BerandaNationalAwas,Sebar Foto Korban Kecelakaan Terancam Di Bui 6 Tahun Dan Denda 1...

Awas,Sebar Foto Korban Kecelakaan Terancam Di Bui 6 Tahun Dan Denda 1 Miliar

- Advertisement -spot_img

Madiun : News 7
Merebaknya di Sosial Media foto.foto terkait korban kecelakaan,dinilai tidak beretika dan berempati.

Padahal, menyebarkan foto tidak layak untuk dikonsumsi publik seperti menampilkan jenazah korban kecelakaan bisa berakibat hukuman.

Di dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau ITE. Terdapat pada Pasal 27 ayat 1.
Pada pasal tersebut dikatakan bahwa setiap orang yang tanpa hak dilarang untuk mendistribusikan, mentransmisikan, dan membuat dapat diaksesnya informasi elektronik atau dokumen elektronik yang melanggar kesusilaan. 
Disebutkan juga bahwa, penyebaran konten sadis dianggap melanggar norma kesusilaan dan etika. 

Dijelaskan juga bahwa penyebaran konten ini (jenazah korban kecelakaan,RED) tidak menunjukkan rasa kemanusiaan. Serta, karena anda tidak menunjukkan rasa empati kepada koban maupun keluarganya.

Bisa digunakan gambar pendukung apabila memang dibutuhkan. Foto-foto yang diunggah pun tidak memperlihatkan gambar korban kecelakaan yang tidak layak dikonsumsi oleh publik.
Kreator atau warganet bisa membuat gambar menjadi tidak jelas, blur, atau pun disamarkan. 

Lantaran jika anda masih saja suka menyebarkan foto/video korban kecelakaan yang tak layak dikonsumsi publik ada ancaman pidana bagi pelaku.
Ancamannya ialah pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar. 

Pidana tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 27 ayat (3) serta Pasal 43 Undang-Undang ITE.

Red**

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
Must Read
- Advertisement -spot_img
Related News
- Advertisement -spot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini