- Advertisement -spot_img
BerandaKUMPULAN BERITA MAGETANPencegahan Beredarnya Rokok Ilegal di Magetan

Pencegahan Beredarnya Rokok Ilegal di Magetan

- Advertisement -spot_img

Magetan : News7

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kabupaten Magetan, melalui Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP Damkar) Kabupaten Magetan menggelar sosialisasi pencegahan atau Stop rokok ilegal di wilayah Kabupaten Magetan.

Sosialisasi tersebut pada tahun 2022 ini perdana digelar di Taman Pancasila, Kelurahan Tebon, Kecamatan Barat, Kabupaten Magetan, Minggu (17/7/2022) malam.

Dalam sosialisasi ini hadir narasumber dari Bea Cukai Madiun, Kejaksaan Negeri (Kejari), dan polres Magetan menjelaskan berbagai hal mengenai rokok ilegal mulai dari ciri-ciri hingga ancaman hukuman pidana apabila melanggar.

Joko Sartono, kepala Seksi (Kasi) kepatuhan internal dan penyuluhan Bea Cukai Madiun mengatakan, jika sosialisasi ini diberikan kepada masyarakat agar masyarakat mengetahui tentang ciri-ciri rokok ilegal serta sanksi yang akan diberikan jika ada masyarakat yang menjual dan mengedarkan rokok ilegal.

“Jika tidak dicegah peredarannya, rokok ilegal ini bisa menimbulkan banyak dampak, diantaranya merugikan keuangan negara, persaingan pasar yang tidak sehat dan merugikan masyarakat.

Ia berharap dengan adanya sosialisasi ini, masyarakat bisa membantu untuk mengawasi dan melaporkan jika di lingkungan sekitar ditemukan ada yang membuat, mengedarkan dan menjual rokok ilegal.

“Ada beberapa ciri-ciri rokok ilegal yaitu rokok polos tanpa dilekati pita cukai, selanjutnya rokok yang dilekati pita cukai yang tidak sesuai jenis, atau dilekati pita cukai palsu atau bekas dan rokok yang dilekati pita cukai yang tidak pada peruntukannya,” paparnya.

Menurutnya, ini di sosialisasikan karena berkaitan dengan penerimaan pajak negara, penerimaan negara Bea Cukai ini kalau sudah di APBN akan turun ke Provinsi.

“Jadi untuk Dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT) akan turun ke Provinsi yang disitu ada hasil penerimaan cukainya, disitu ada petani tembakau yang akan mendapatkan dana bagi hasil cukai,” ungkapnya.

Kabupaten Magetan sendiri mendapatkan DBHCHT sekitar besaran Rp 21 Milyar, yang salah satunya sebesar Rp 2 Milyar untuk kegiatan sosialisasi dan pemberantasan barang kena ilegal.

Sementara, Bupati Magetan Suprawoto dalam sambutannya menghimbau kepada masyarakat untuk memahami bahwa negara ini bisa berjalan, apabila masyarakatnya taat pada hukum. Bahwa negara ini bisa menjalankan pembangunan sebagaimana amanat rakyat apabila kita semua mau taat pada hukum.

“Salahsatunya motor penggerak pembangunan ini adalah pajak,
negara yang sehat apabila negara itu dibiayai oleh pajaknya, oleh sebab itu ini harus menjadi kesadaran kita bersama,” ungkap Bupati Suprawoto.

“Sebagaimana kita bersama berkumpul disini dengan maksud, saling mengingatkan hal tersebut,” imbuhnya.

Oleh sebab itu, bagi masyarakat yang menemui rokok yang tidak legal, sampaikan kepada aparat dan bagi yang merokok, belilah yang legal.

“Karena pencegahan rokok ilegal, dapat membantu menjalankan pembangunan negara,” pungkas Suprawoto. (HR)

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
Must Read
- Advertisement -spot_img
Related News
- Advertisement -spot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini