- Advertisement -spot_img
BerandaNewsPolsek Pitu Gelar Rakor Kegiatan Malam 1 Suro Tahun 2022

Polsek Pitu Gelar Rakor Kegiatan Malam 1 Suro Tahun 2022

- Advertisement -spot_img

NGAWI : News7

Dalam upaya mengantisipasi kerawanan pada kegiatan malam 1 Suro atau 1 Muharram 1444H, Kapolsek Pitu AKP Karno, S.H. menggelar rapat koordinasi (Rakor) dengan ketua ranting perguruan beladiri yang berada di wilayah Kecamatan Pitu, Jum’at (29/7).

Rapat koordinasi yang dilaksanakan di Aula Mapolsek Pitu tersebut dihadiri oleh Kapolsek Pitu Akp Karno, Danposramil Pitu diwakili oleh Serma Subagio, Trantib Pitu Syahrian, seluruh Ketua atau tokoh beladiri yang berada di Kecamatan Pitu antara lain PSHT P-17 Harsono, PSHT P-16 Ridwan, PSHW Sumardi, Hastakari Tri Joko, IKS PI Bayu Saputra, Cempaka Putih Darmaji/Darbo dan Pagar Nusa Alfian.

Ditemukan usai pelaksanaan Rakor, Kapolsek Pitu AKP Karno mengatakan, pada malam 1 Suro atau 1 Muharam 1444 H, disepakati tidak menyelenggarakan tirakatan atau kegiatan bersama. Tirakatan bisa dilaksanakan di rumah masing-masing.

AKP Karno menambahkan, dalam Rakor tersebut juga diperoleh beberapa kesepakatan bersama yang dituangkan dalam surat kesepakatan bersama yang berisikan :

a. Mematuhi Protokol Kesehatan yang ditetapkan dan mematuhi peraturan selama pandemi Covid-19.

b. Wajib menjaga nama baik organisasi serta turut menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat dalam mewujudkan jogo wilayah kecamatan Pitu Kabupaten Ngawi.

c. Pakaian sakral hanya digunakan pada saat latihan dan kegiatan resmi perguruan pencak silat dan tidak digunakan dijalanan yang dapat memancing dan memicu gesekan antar warga perguruan pencak silat lainnya.

d. Apabila terjadi permasalahan antar perguruan pencak silat dan dibutuhkan untuk kepentingan penyelidikan dan penyidikan dan kami akan membantu pihak kepolisian serta menyerahkan permasalahan kepada pihak penegak hukum dengan tidak melakukan intervensi kepada penyidik dan tidak mengerahkan masa untuk aksi unjuk rasa.

e. Pertanggungjawaban ketua ranting dan ketua rayon dalam mengendalikan warganya saat terjadi gesekan antar perguruan pencak silat.

f. Untuk warga perguruan pencak silat yang menyebarkan berita hoax atau bohong dan memprovokasi warga turun ke jalan siap untuk dipidana sesuai hukum yang berlaku.

g. Setelah nota kesepahaman bersama ini ditandatangani wajib untuk diinstruksikan kepada seluruh warga pencak silat.

h. Tidak membuat tulisan atau gambar yang berisikan merendahkan kelompok lain.

Dengan ditandatanganinya surat kesepakatan bersama ini, AKP Karno berharap bisa terjalin keguyub rukunan antar perguruan silat di wilayah hukum Polsek Pitu, sehingga dapat terwujudnya situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) yang nyaman dan kondusif.

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
Must Read
- Advertisement -spot_img
Related News
- Advertisement -spot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini