- Advertisement -spot_img
BerandaNewsMemberikan Pinjaman Malah DilaporkanOleh Oknum DPRD Situbondo

Memberikan Pinjaman Malah Dilaporkan
Oleh Oknum DPRD Situbondo

- Advertisement -spot_img

Situbondo : News 7

Istilah “UANG TIDAK ADA SAUDARANYA”, ternyata benar benar terjadi. Hal tersebut dialami oleh Indahwati yang dilaporkan oleh Samsi Ika Sari yang merupakan Anggota DPRD Situbondo dari Partai Besutan Prabowo.

Berawal dari permasalahan hutang piutang, dimana Samsi Ika Sari telah meminjam dana tanpa agunan kepada Indahwati yang jumlahnya sampai ratusan juta dengan kesepakatan yang telah disetujui bersama.

Tetapi seiring berjalannya waktu Samsi tidak bisa melakukan penyetoran jasa terhadap pinjaman tanpa agunan tersebut, sehingga membuat Indahwati merasa geram dan mengupload di media sosial.

Sementara Samsi menilai apa yang dilakukan oleh Indahwati dengan mengupload masalah hutang piutang di medsos telah mencemarkan nama baiknya selaku anggota DPRD Situbondo.

Pihak terlapor Indahwati menuturkan kepada awak media, “Sebenarnya saya heran kepada oknum anggota DPRD tersebut yang mana telah kami bantu memberikan pinjaman uang tanpa agunan dengan nominal kurang lebih Rp 125.000.000,00 secara bertahap sampai sampai 5 kali pinjaman,”

“Dan telah menyepakati terhadap adanya jasa dari pinjaman tersebut. Dan itupun bukan uang saya sendiri, tetapi saya juga pinjamkan ke pihak lain,” ujarnya.

Lebih lanjut Indahwati menyampaikan, “Memang saya akui dia pernah bayar kepada saya tapi tidak sesuai dengan besar angsuran yang seharusnya di bayar,”

“Malah saya yang harus menalangi ke kurangnya dan ini sudah berjalan kurang lebih 1 tahun tidak bisa membayar utangnya,”

“Yang saya sayangkan, sebagai salah satu anggota DPRD Situbondo, Samsi seharusnya memberikan contoh baik kepada masyarakat bukan malah sebaliknya. Air susu dibalas air tuba,” ungkapnya.

Sementara Kuasa hukum pelapor menuturkan, “Kami berupaya melakukan mediasi tapi gagal dan kasus ini tetap berlanjut,”

“Dan sebenarnya klien saya sudah ada pembayaran bahkan sudah melebihi dari pokok yang di bayar. Maka dari itu biarkan proses hukum dilanjut,” jelasnya kepada awak media.

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
Must Read
- Advertisement -spot_img
Related News
- Advertisement -spot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini