- Advertisement -spot_img
BerandaLocal newsSuami Kategori Ini Dilarang Poligami, Tapi Mengapa Nekat Nikah Siri?

Suami Kategori Ini Dilarang Poligami, Tapi Mengapa Nekat Nikah Siri?

- Advertisement -spot_img

Oleh Dr. Lia Istifhama, M.E.I.
Aktivis Perempuan

Kisah nikah siri atau pernikahan yang hanya sah secara agama tapi belum diajukan pengesahan ke negara, bukanlah hal asing. Bertujuan menghindari zina, tentu tidak ada yang salah dalam pernikahan tersebut.

Hal sama berlaku juga untuk poligami atau pernikahan lebih dari satu istri. Tentu, tidak ada yang salah mengingat poligami menghindari hubungan terlarang yang banyak dipilih oleh seorang suami dengan menjalin hubungan lagi dengan perempuan yang bukan istrinya.

Dengan begitu, tidak ada yang salah memang jika poligami dilakukan secara nikah siri. Namun, bagaimana jika poligami tersebut terpaksa hanya dinaungi nikah siri akibat dilarangnya praktek poligami?

Menarik kemudian untuk menjadi kajian fakta tersebut. Bahwa memang secara nyata terjadi, mereka yang terikat Dinas instansi tertentu, hanya diperbolehkan memiliki satu istri.

Namun ternyata larangan tersebut tidak kemudian menjadikan seseorang tersebut untuk tetap setia kepada istrinya. Terbukti, tidak sedikit yang memilih bermain api dengan mencoba menggoda perempuan lain untuk terikat dalam hubungan khusus.

Yang dialami RA, misalnya. Karyawati swasta asal Sidoarjo. Akibat paras ayunya yang nampak di akun Tiktok, ia pun menerima rayuan demi rayuan dari seorang Aipda ganteng. Hubungan kasih yang dipisahkan oleh seberang lautan pun, berjalan manis pada awalnya.

Hingga akhirnya RA menyadari bahwa usia mereka tak lagi muda, melainkan usia yang sudah terikat pernikahan. Bertanyalah RA kepada sang Aipda, tentang status pernikahannya. Dan terjawablah fakta bahwa sang pujaan hati ternyata masih terikat pernikahan sah.

Demi menjadi pelipur lara dan seakan enggan kehilangan, lelaki asal Sumsel tersebut menyampaikan bahwa dirinya sedang berproses cerai dengan istrinya.

Kepercayaan pun muncul kembali dalam benak RA, hingga hubungan mereka pun berlanjut ke pernikahan siri.

Setelah nikah siri, mereka pun semakin intens menjalin kasih hingga akhirnya RA pun hamil.

Namun apes tak dapat disangkal, di usia 6 bulan kehamilan, sang Aipda pun memilih menalak melalui pesan WhatsApp.

Kaget bercampur kecewa, RA pun memilih berjuang untuk jaminan kelangsungan hidup sang jabang bayi, ketimbang melakukan aborsi atau menghabiskan hidupnya.

Perjuangan demi perjuangan pun dilakukan demi pengakuan atas hak anak hasil buah cinta pernikahan secara agama tersebut.

Simpati demi simpati pun diterima oleh RA, sebagai sosok yang mencari keadilan dan tidak ingin ada lagi RA RA berikutnya.

Kini, RA telah melahirkan bayi cantik. RA tetap berusaha hidup normal seolah-olah memiliki suami yang setia mendampingi.

Kisah tersebut seyogyanya menjadi pembelajaran penting dimana saat poligami dilarang oleh mereka yang terikat dinas di instansi tertentu, maka hendaklah berhenti bermain api. Karena perempuan bukanlah obyek pemuas nafsu, melainkan ibu dari calon generasi penerus bangsa.

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
Must Read
- Advertisement -spot_img
Related News
- Advertisement -spot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini