- Advertisement -spot_img
BerandaKUMPULAN BERITA MAGETANDiduga Langgar Hukun Acara 3 Orang Hakim PA Magetan Akan Dilaporkan Ke...

Diduga Langgar Hukun Acara 3 Orang Hakim PA Magetan Akan Dilaporkan Ke Bawas MA Dan Komisi Yudisial

- Advertisement -spot_img

MAGETAN : News 7

Dugaan Praktik Buruk Aparat Penegak terjadi , dalam hal ini di Pengadilan Agama Kabupaten Magetan. sistem peradilan yang diduga tidak fair ditampilkan secara nyata di Pengadilan Agama Kabupaten Magetan. Dalam Perkara Nomor 881/Pdt.G/2022/PA. Mgt, sebanyak 5 orang TERGUGAT diduga telah dilanggar haknya di hadapan hukum dalam sengketa waris.

Dalam perkara sengketa waris tersebut, ada 3 orang yang merasa dirinya ahli waris mengajukan gugatan sengketa Waris pada 1 September 2022 lalu di Pengadilan Agama. Magetan, Sedangkan yang digugat adalah 5 orang ahli waris, ke 5 tergugat, menunjuk Pengacara dari Kantor Hukum JAT & Partners Surabaya sebagai Kuasa Hukumnya. Obyek sengketanya berupa sebidang tanah seluas 210 meter persegi di Desa Kerik, Kecamatan Takeran, Kabupaten Magetan.

Atok Rahmat Windarto mengatakan awalnya kasus ini berjalan dwajar, Para Tergugat menerima relaas panggilan sidang pertama dari Pengadilan Agama Magetan pada 06 September 2022 lalu untuk menghadiri sidang pertama tanggal 12 September 2022. ” Namun dalam sidang pertama para tergugat belum hadir karena masih harus berkonsultasi dengan penasehat hukum’ ujat Atok Rahmad Windarto.

Ironis dugaan pelanggaran hukum acara ditampilkan oleh ketiga Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini. Alih-alih Para Tergugat menerima Relas Panggilan Sidang Kedua, justru sebaliknya Para Tergugat menerima Surat Pemberitahuan Sita Jaminan dari Pengadilan Agama Kabupaten Magetan atas Obyek Sengketa.

Dijelaskan Surat Pemberitahuan Sita Jaminan ini didasari oleh Putusan Sela Nomor 881/Pdt.G/2022/PA. Mgt, yang dijatuhkan pada Tanggal 12 September 2022, tepat di Sidang Pertama perkara ini digelar.
Kami selaku Kuasa Hukum Para Tergugat mempertanyakan Peletakan Sita Jaminan dan Putusan Sela yang dijatuhkan pada Sidang Pertama tersebut. Menurutnya, putusan sela dan peletakan sita itu diduga telah melanggar Hukum Acara Peradilan Agama, karena diputuskan pada Sidang Pertama, dan telah melanggar hak-hak Tergugat untuk memberikan Jawaban dan Eksepsi.

“Perkara ini menurut saya aneh, Sidang Pertama kan klien saya tidak bisa hadir, tiba-tiba di sidang pertama itu Hakim menjatuhkan Putusan Sela atas Peletakan Sita Jaminan. Kok kesannya buru-buru diputus sela saja mumpung para Tergugat tidak hadir? Majelis Hakim kan seharusnya menjalankan mediasi dulu, lalu juga harus mendengarkan Jawaban dan Eksepsi dari Para Tergugat dulu. Kalau Tergugat tidak hadir sekali, ya sidangnya ditunda dong sidangnya, lalu dipanggil lagi. Kan ada aturan Kamar Peradilan Agama Mahkamah Agung bahwa Hakim wajib memanggil Para Pihak secara layak untuk melihat itikad baiknya. Ini klien kami baru sekali tidak hadir kok sudah diingkari hak-hak hukumnya. Kami menduga ada pelanggaran hukum acara dalam perkara ini.”, Ujar Atok Rahmad Windarto, S.H., M.H..

Atas adanya dugaan pelanggaran hukum acara tersebut, Atok Rahmad Windarto, S.H., M.H., mengatakan bahwa pihaknya tidak akan tinggal diam. “secepatnya kami akan mengadukan ke-3 Hakim yang memeriksa perkara ini ke Badan Pengawasan Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial. Kami minta ke-3 hakim tersebut disidang etik, dan diberi sanksi administrative maupun sanksi etik seberat-beratnya atas dugaan pelanggaran hukum acara yang telah merugikan hak-hak klien kami.” Tambah Atok Rahmad Windarto.Bersambung

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
Must Read
- Advertisement -spot_img
Related News
- Advertisement -spot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini