- Advertisement -spot_img
BerandaNewsDitemukan Orang Meninggal di Sawah Tersengat Listrik, ini Tindakan Polres Ngawi

Ditemukan Orang Meninggal di Sawah Tersengat Listrik, ini Tindakan Polres Ngawi

- Advertisement -spot_img

Ngawi : News7

Sabtu (3/9/2022) sekira pukul 05.30 WIB di area persawahan masuk dusun Pangkur, desa Kartoharjo, Ngawi telah ditemukan orang meninggal dunia di area persawahan karena tersengat jebakan tikus berarus listrik dengan menggunakan genset. Korbannya perempuan berinisial J (77), alamat dusun Pangkur desa Kartoharjo, Kecamatan/Kabupaten Ngawi.

Kapolres Ngawi AKBP Dwiasi Wiyatputera S.H., S.I.K, M.H melalui Kapolsek Ngawi Kota AKP Suyadi, S.H. membenarkan hal tersebut dan sekaligus memberikan himbauannya.

“Benar, kami menerima laporan dari Kades Kartoharjo bahwa telah ditemukan orang meninggal dunia di area persawahan karena tersengat jebakan tikus beraliran listrik, korbannya warga sekitar, bernama J, perempuan, usia 77 tahun,” kata Suyadi.

Menurut keterangan saksi sekira pukul 05.30 WIB melihat bahwa ada jejak kaki di sawah miliknya yang merusak tanaman padinya. Selanjutnya mengikuti jejak tersebut dan menemukan korban dalam keadaan terlentang di area persawahan dan diketahui sudah dalam kondisi meninggal dunia.

“Saksinya warga sekitar juga, bernama H (38) melihat ada jejak kaki di sawah miliknya yang merusak tanaman padinya. Selanjutnya mengikuti jejak tersebut dan menemukan korban dalam keadaan terlentang di area persawahan dan diketahui sudah dalam kondisi meninggal dunia, selanjutnya melapor pada kami, dan kami datang ke lokasi kejadian bersama petugas reskrim dan identifikasi dari Polres Ngawi,” jelas Kapolsek Ngawi Kota.

Dari hasil olah tempat kejadian perkara dan keterangan saksi-saksi diduga bahwa korban meninggal dunia karena tersengat arus listrik
dan hasil pemeriksaan luar jenasah oleh Petugas Puskesmas Ngawi Purba Darwanto, A.md dan Damin, Amd menerangkan tidak ditemukan tanda kekerasan dalam jenasah melainkan hanya terdapat luka bakar di beberapa bagian tubuh korban.

“Tidak ada tanda kekerasan, dan benar korban meninggal dunia karena tersengat arus listrik dengan adanya luka bakar di beberapa tubuh korban,” terang Darwanto.

Dengan kejadian ini Kapolsek Ngawi Kota menghimbau kepada pemilik sawah agar jangan menggunakan jebakan tikus yang beraliran listrik.

“Kami himbau kepada masyarakat juga pemilik sawah, agar jangan pernah menggunakan jebakan tikus beraliran listrik dengan sengaja, karena ada ancaman hukumannya,” tutur AKP Suyadi

“Sesuai pasal 359 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama lamanya 5 tahun, atau kurungan selama lamanya 1 tahun,” jelas Kapolsek Ngawi Kota

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
Must Read
- Advertisement -spot_img
Related News
- Advertisement -spot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini