News7 :
Bertempat di Aula Bhayangkara, Satresnarkoba Polres Magetan dipimpin Kasatreskoba Polres Magetan, AKP Didik Ary Hendro gelar Press Conference, ungkap Kasus Penyalahgunaan Narkotika, Kamis (29/09/2022).
AQ alias Kancil, Pemuda asal Desa Babadan, Kecamatan Pangkur, Kabupaten Ngawi, berhasil dibekuk Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Magetan, pada hari Rabu (28/09/2022) tepat pukul 01.30 WIB.
Berawal dari informasi masyarakat, Pelaku AQ berperan sebagai kurir, yang mana pada hari Rabu, 21 September 2022 pelaku AQ mengedarkan narkoba jenis sabu di Jalan Raya Maospati – Ngawi, tepatnya didepan Optik Gelora. Berawal dari informasi masyarakat, Pelaku AQ berhasil diamankan Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Magetan tepat pukul 01.30 WIB.
Dari hasil penggeledahan, Jajaran Satresnarkoba Polres Magetan berhasil mengamankan sejumlah Barang Bukti diantaranya 1 klip plastik bening berisi sabu seberat 0,70 gram yang dibungkus rokok merek, 2 buah HP, dan juga 1 unit sepeda motor.
Kasatreskoba Polres Magetan, AKP Didik Ary Hendro menyampaikan, “Pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Subsider Pasal 112 Ayat (1) Undang-undang RI nomer 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” ujarnya.
Dijelaskan lebih lanjut, Pelaku AQ berperan sebagai Kurir, yang mana pada saat itu Pelaku mengedarkan sabu di Wilayah Maospati, pada saat digeledah, ditemukan sabu yang disimpan di dalam bungkus rokok. Berawal dari informasi masyarakat, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Magetan bergerak cepat mengamankan Pelaku AQ. (HR)