- Advertisement -spot_img
BerandaNewsUngkap Kasus Menonjol, 16 Anggota Polres Madiun Raih Penghargaan

Ungkap Kasus Menonjol, 16 Anggota Polres Madiun Raih Penghargaan

- Advertisement -spot_img

Polres Madiun : News7

Kapolres Madiun, AKBP Anton Prasetyo memberikan penghargaan kepada anggota Polres Madiun yang berprestasi dalam pengungkapan kasus-kasus menonjol yang terjadi di Kab. Madiun, Senin (6/2/2023).

Sebanyak 16 anggota Polres Madiun yang berasal dari fungsi Sat Reskrim dan Sat Resnarkoba mendapatkan penghargaan langsung dari Kapolres Madiun.

Para penerima penghargaan tersebut dinilai berprestasi karena berhasil melakukan beberapa kasus diantaranya, pencurian mobil pickup di Kec. Saradan, pencurian mobil pickup di Kec. Mejayan, Pencurian komputer di SMP 2 Geger serta perampokan di 2 minimarket di Kec. Saradan dan di Kec. Balerejo.

Selain itu kasus yang berhasil diungkap yaitu kasus peredaran Narkoba di Kab. Madiun dengan barang bukti ganja seberat 1.497,52 gram, Sabu 84,93 gram dan Inex 22 butir.

Dalam amanatnya, Kapolres Madiun mengucapkan terima kasih atas keberhasilan yang dilakukan oleh para penerima penghargaan.

” anda telah melakukan hal terbaik yang anda bisa lakukan untuk mengangkat citra institusi,” ungkap Kapolres.

Lebih lanjut Kapolres menuturkan pemberian penghargaan ini merupakan pengakuan atas upaya dan dedikasi terkait dengan kinerja anggota Polres Madiun dalam menjaga Kamtibmas Kab. Madiun yang aman dan kondusif.

Kapolres Madiun berharap prestasi yang diberikan dapat memotivasi seluruh jajaran anggota Polres Madiun untuk meningkatkan etos kerja dan berbuat sebaik mungkin dalam bidang, fungsi dan satuan masih-masing.

” Kita semua punya peran, berbutlah versi terbaik dari anda, apa yang anda bisa lakukan, lakukanlah. Untuk kebaikan kita semua,” harap Kapolres Madiun. [AM_humasresmdn]

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
Must Read
- Advertisement -spot_img
Related News
- Advertisement -spot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini