Menjelang Akhir Tahun, Polres Ngawi Gelar Operasi Yustisi Penegakan Disiplin

0
211

Ngawi : News 7

Dalam rangka Operasi Lilin Semeru 2021, Polres Ngawi gelar operasi yustisi penegakan disiplin dengan memberikan himbauan Prokes dan pembagian masker kepada masyarakat di masa PPKM level 1 Covid-19, Senin (27/12/2021).

Giat operasi yustisi dan pembagian masker dilaksanakan oleh petugas gabungan dari Pleton Siaga I Polres Ngawi bersama Instansi terkait di dua lokasi, yaitu di depan Kantor Dinas Perhubungan Kabupaten Ngawi dan di taman wisata air terjun Srambang Park.

Kegiatan yang dipimpin Kasat Samapta Polres Ngawi AKP Jumianto Nugroho, diikuti padal Kasi Humas AKP Supardi, KBO Satnarkoba Iptu Arifin Tugas M, Paur Subadalpers IPDA Dahlan Agus M serta personil Pleton Siaga I Polres Ngawi dilaksanakan sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 66 Tahun 2021 tanggal 9 Desember 2021 tentang pencegahan dan penanggulangan Corona Virus Disease 2019 pada saat Natal tahun 2021 dan Tahun Baru tahun 2022.

Menurut Kasat Samapta Polres Ngawi AKP Jumianto Nugroho, kegiatan dilaksanakan agar masyarakat tetap disiplin mematuhi protokol kesehatan dengan mentaati 5M yaitu memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menghindari kerumunan dan mengurangi mobilitas dimasa pandemi Covid-19.

AKP Jumianto Nugroho mengatakan, dalam giat operasi yustisi yang digelar di depan Kantor Dinas Perhubungan Kabupaten Ngawi yang berlokasi di Jalan Suryo, petugas gabungan berhasil menjaring 10 orang pelanggar.

“Operasi yustisi ini digelar untuk mendisiplinkan atau menertibkan masyarakat pengendara kendaraan bermotor yang tidak memakai masker maupun pengunaan masker yang tidak benar sebagai salah satu upaya pencegahan penyebaran Virus Covid-19 di wilayah Kabupaten Ngawi,” jelas AKP Jumianto Nugroho, Senin (27/12/2021).

Sedang untuk di lokasi wisata air terjun Srambang Park, AKP Jumianto Nugroho menyebutkan, petugas melaksanakan sosialisasi dan himbauan terkait Prokes 5M serta membagikan masker kepada 54 orang pelanggar yang tidak memakai masker.

“Pengunjung taman wisata air terjun Srambang Park yang tidak memakai masker terlebih dahulu kita berikan teguran baru kemudian diberi masker oleh petugas Polri dan Satpol PP,” terang AKP Jumianto Nugroho.

Lebih lanjut AKP Jumianto Nugroho, menyampaikan, maksud dan tujuan dilaksanakanya operasi yustisi tersebut adalah guna pencegahan penyebaran virus Covid-19 di wilayah Kabupaten Ngawi dalam masa PPKM level 2 Covid-19.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini