Jakarta : News 7
Sebelum mengoperasikan kembali pesawat Boeing 737 Max 8, Kementerian Perhubungan mewajibkan operator maskapai melaksanakan perintah kelaikudaraan atau airworthiness. Prosedur ini ditempuh untuk memastikan pesawat aman saat mengudara.
Operator penerbangan wajib memenuhi ketentuan-ketentuan pengoperasian yang dipersyaratkan Ditjen Perhubungan Udara sebelum dapat beroperasi secara komersial,” ujar Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Novie Riyanto saat dihubungi melalui pesan pendek, Rabu, 29 Desember 2021.
Kementerian Perhubungan atau Kemenhub sebelumnya mencabut larangan operasional pesawat produksi Boeing Co. yang tergolong seri anyar itu. Pencabutan larangan berlaku mulai 27 Desember 2021 setelah dilakukan koordinasi dengan Boeing, Otoritas Penerbangan Sipil Amerika Serikat (FAA) di Singapura, dan Otoritas Penerbangan Sipil Singapura (CAAS).
Novie mengatakan Kementerian melakukan melakukan evaluasi teknis terhadap perubahan desain kontrol penerbangan dan beban kerja pilot. Evaluasi itu berlangsung di Simulator Boeing Flight Services di Singapura.
Selain melakukan perintah kelaikudaraan, Kementerian meminta operator maskapai menjalankan inspeksi sebelum pesawat mengudara. Inspektur Kelaikudaraan dan Pengoperasian Pesawat Udara Direktorat Jenderal Perhubungan Udara, kata Novie, akan melaksanakan pemeriksaan kelaikan kendaraan.
Perintah larangan terbang terhadap Boeing 737 Max 8 di Indonesia terbit sejak 2019. Larangan ini menyusul insiden jatuhnya pesawat Ethiopian Airlines ET-320 pada 10 Maret 2019 dan pesawat JT 610 milik Lion Air beberapa bulan sebelumnya.
(Ndo)