MADIUN : News7
Kapolsek jajaran Polres Madiun Kota menghadiri kegiatan sosialisasi TPPO (Tindak Pidana Perdagangan Orang) yang diselenggarakan oleh Pemerintahan Kota Madiun dalam hal ini Dinas Sosial Kota Madiun, dihadiri oleh instansi-instansi terkait, LSM dan organisasi kemasyarakatan. Bertempat di gedung pertemuan rumah makan ayam goreng pemuda Jalan Haji Agus Salim No.154, Kelurahan Nambangan Lor, Kecamatan Manguharjo, Kota Madiun. Selasa (22/02)2022)
Kepala Dinas Sosial Kota Madiun Heri Suwartono, S.Sos., M.Si. Dalam sambutanya menyampaikan “Sosialisasi ini menjadi bukti komitmen pemerintah melibatkan semua pihak untuk mencegah TPPO, seperti Pemkot Madiun, Kepolisian, Kejaksaan dan Organisasi Kemasyarakatan di Kota Madiun.
Satgas penanggulan TPPO Kota Madiun tidak boleh lengah karena kasus ini ada dan nyata di wilayah kota Madiun. Tindak kejahatan TPPO terjadi tidak hanya karena terhimpit ekonomi saja namun yang pernah ditangani di kota Madiun juga terjadi karena adanya sakit hati orang dekat.”
Pelaksanaan pertemuan ini dimaksudkan sebagai upaya optimalisasi dalam perlindungan hukum untuk memberikan keadilan dan kepastian hukum bagi korban tindak pidana perdagangan orang yang didasarkan pada Undang Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang.
Kegiatan ini merupakan rangkaian koordinasi upaya pencegahan dan penanggulangan tindak pidana perdagangan orang; memberikan advokasi, sosialisasi, pelatihan dan kerjasama; memantau perkembangan dalam pemberian perlindungan kepada korban termasuk rehabilitasi, pemulangan dan reintegrasi sosial; memantau penegakan hukum; dan melakukan pelaporan dan evaluasi.
Bentuk modern dari perbudakan manusia yang juga merupakan perlakuan terburuk dari perlanggaran harkat dan martabat. Bentuk perdagangan orang yaitu eksploitasi seksual, eksploitasi fisik dan eksploitasi organ tubuh.
Perbudakan manusia disebabkan adanya kemiskinan, perilaku sosial dan budaya, tingginya angka tenaga kerja migran, pengaruh Narkoba dan kurangnya akses pendidikan, dan seharusnya perempuan dan anak berhak mendapatkan rasa aman dan bebas dari segala bentuk penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan martabat wanita.
Saat ini Human Trafficking telah meluas dalam bentuk jaringan kejahatan. Modus yang ada juga semakin berkembang dan canggih seiring perkembangan jaman dan keterbukaan informasi.
Sementara itu, di sisi lain kita saat ini juga masih dihadapkan dengan bencana non alam berupa pandemi yang sedang melanda negeri yang menyebabkan pelambatan ekonomi.
Pelambatan ekonomi global mengakibatkan banyak orang kehilangan pekerjaan, putus asa, dan beresiko dieksploitasi, “tutupnya.