Jakarta : News 7
Tidak main-main. Mabes Polri menegaskan, pelaku usaha yang terbukti menjadi penimbun minyak goreng sawit terancam pidana pidana maksimal 5 tahun dan denda Rp50 Milliar.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan, menuturkan, menyampaikan pelaku usaha yang terbukti menimbun minyak goreng dapat kena hukuman penjara maksimal 5 tahun. Selain itu, denda maksimal Rp50 miliar
“Pelaku usaha yang melakukan penimbunan dapat disangkakan Pasal 107 juncto Pasal 29 ayat 1 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 juncto Pasal 11 ayat 2 Perpres Nomor 71 Tahun 2015 tentang Penetapan dan Penyimpanan Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting,” kata Brigjen Ahmad dalam keterangannya kemarin.
Red
sumber : BB Nws