NGAWI : News7
Tidak hanya melakukan himbauan serta sosialisasi, namun dalam upaya mengantisipasi gangguan Kamtibmas di bulan Ramadhan, Polres Ngawi melakukan pembinaan kepada para pelaku petasan.
Seperti yang dilakukan oleh Satuan Pembinaan Masyarakat (Satbinmas) Polres Ngawi pada hari Rabu tanggal 6 April 2022, dengan melakukan pembinaan terhadap 8 orang anak yang kedapatan sedang bermain petasan spirtus di sekitaran alun-alun Ngawi.
“Kedelapan bocah ini kita amankan ke Polres karena diketahui sedang bermain petasan bumbung atau petasan spirtus setelah melaksanakan sholat subuh berjamaah di Masjid,” ujar AKP Widodo, Kasat Binmas Polres Ngawi, Rabu (6/4).
Lebih lanjut, AKP Widodo mengatakan, dengan didampingi orang tuanya masing-masing, kepada 8 (delapan) anak tersebut pihaknya memberikan pembinaan dan pemahaman atas bahayanya bermain petasan bumbung atau petasan spirtus yang berpotensi meresahkan masyarakat serta menimbulkan gangguan Kamtibmas.
“Setelah membuat surat pernyataan bahwa tidak akan mengulangi perbuatannya yang ditandatangani oleh yang bersangkutan dan diketahui orang tuanya, kedelapan bocah tersebut diperbolehkan pulang ke rumah masing-masing dengan dikawal oleh Bhabinkamtibmas Desa Ketanggi,” ungkapnya.
AKP Widodo menyebut, pembinaan dan pengarahan tersebut dilakukan Polres Ngawi semata-mata bertujuan untuk menciptakan suasana ibadah yang khusyuk bagi umat Islam, jauh dari suara ledakan petasan atau mercon dan juga untuk mencegah terjadinya korban akibat ledakan/mercon selama bulan suci Ramadhan dan Perayaan Idul Fitri nanti.
“Hal ini sesuai dengan kebijakan Pemerintah Kabupaten Ngawi yang tertuang dalam Surat Edaran Bupati Ngawi nomor : 443/15.54.404.319.2022 tanggal 1 April 2022, salah satunya berisikan tentang larangan terkait peredaran petasan dan sejenisnya di wilayah Kabupaten Ngawi,” pungkasnya.