NGAWI : News7
Untuk menciptakan suasana ibadah yang khusyuk bagi umat Islam, jauh dari suara ledakan petasan atau mercon, Pemerintah Kabupaten Ngawi telah mengeluarkan larangan membuat, menyimpan, membawa, mengedarkan, menjual, membakar atau membunyikan petasan dan sejenisnya selama bulan suci Ramadhan dan Perayaan Idul Fitri.
Maklumat tersebut tertuang dalam Surat Edaran Bupati Ngawi nomor : 443/15.54.404.319.2022 tanggal 1 April 2022, salah satunya berisikan tentang larangan terkait peredaran petasan dan sejenisnya di wilayah Kabupaten Ngawi.
Menyikapi hal tersebut, Kapolres Ngawi AKBP I Wayan Winaya didamping Kasat Binmas AKP Widodo dan Kasat Intelkam AKP Marwanto beserta jajaran Polres Ngawi melakukan pemantauan terhadap peredaran petasan atau mercon di wilayah Kabupaten Ngawi.
“Sesuai ketentuan, petasan atau mercon yang tidak memiliki izin baik ukuran besar maupun kecil dilarang untuk diperjual belikan dan dipergunaka atau dinyalakan. Apabila ditemukan dapat dilakukan penindakan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” terangnya.
AKBP Winaya menyatakan, apabila ditemukan adanya warga masyarakat yang membunyikan mercon atau petasan, pihaknya akan menindak tegas dengan mengamankan pelaku beserta barang bukti, namun jika pelaku masih kecil (anak-anak), pihaknya akan meminta orang tua anak tersebut untuk mendampingi sang anak membuat surat pernyataan.
Lebih lanjut, Alumnus Akpol tahun 2001 ini menyebut, melalui fungsi Binmas dan Bhabinkamtibmas, kedepan pihaknya senantiasa melakukan himbauan kepada masyarakat agar tidak menyalakan petasan atau mercon saat ibadah jelang buka puasa maupun sahur atau diwaktu lain yang dapat mengganggu ketentraman dan ketertiban umum.
“Kita akan memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang larangan pembuatan, pembawaan, penimbunan, penjualan dan membunyikan petasan atau mercon yang akan kita gelar selama Ramadhan dan Idul Fitri 1443 Hijriyah tahun 2022 ini,” tegasnya.
Tidak hanya itu, alumnus Akpol tahun 2001 ini menyebut, pihaknya akan selalu mewaspadai kemungkinan adanya pihak pihak tertentu yang akan memanfaatkan situasi bulan Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri untuk maksud tertentu yang dapat meresahkan masyarakat serta gangguan stabilitas Kamtibmas.
“Kebiasaan masyarakat membuat, mengedarkan, menyediakan atau menjual petasan atau mercon saat ramadhan dan idul fitri untuk kemudian dinyalakan pada pelaksanaan ibadah, jelang buka puasa dan sahur dinilai berpotensi mengganggu ketentraman dan ketertiban umum, untuk itu sekali lagi saya tegaskan apapun alasannya tetap ‘Dilarang…!!!’,” pungkas AKBP Winaya.