KOTA MADIUN : News7
Polres Madiun Kota telah berhasil lakukan penangkapan terhadap tersangka pencurian HP atas nama RR alias W, umur 41 tahun dengan alamat Kecamatan Tegalombo Kabupaten Pacitan, pada Selasa (12/4/2022).
Kasus tersebut bermula adanya pihak korban inisial HN warga Perum Bumi Mas melaporkan peristiwa pencurian tersebut ke Polres Madiun Kota, sebagaimana Laporan Polisi Nomor : LP/B/32/III/2022/SPKT/POLRES MADIUN KOTA/ POLDA JATIM, Kamis 17 Maret 2022.
Kasus tersebut terjadi pada hari Rabu, 9 Maret 2022 sekitar pukul 11.30 Wib,
baru dilaporkan pada hari Kamis, 17 Maret 2022 sekitar pukul 14.00 WIB kejadian /TKP TK Dharma Wanita 2 Manisrejo, Kecamatan Taman, Kota Madiun.
Kronologis kejadian pada hari Rabu (9/4/2022), HN (korban) berada sendiri di TK Dharma Wanita 2 Manisrejo, kemudian datang tersangka RR alias W (laki2) yang mengaku dari Maju Hardware Madiun (sebuah toko Handphone) . Saat itu tersangka RR alias W menyampaikan sudah mendapat ijin dari Sdri. LIA yang merupakan Ketua IGTKI (Ikatan Guru TK Indonesia) Kota Madiun untuk menawarkan HP segala merk kepada Guru TK tanpa DP dan Bunga. Selanjutnya Sdr. W tersebut masuk ke dalam ruang kelas dengan alasan untuk meminta tanda tangan di buku, serta stempel untuk bukti melakukan kunjungan.
Kemudian pada saat pelapor (korban) menandatangani buku tersebut, dan melihat Sdr. W keluar dari ruang kelas. Selesai menandatangani buku tersebut selanjutnya pelapor (korban) mengambil stempel dan mencucinya di wastafel depan ruang kelas serta melihat motor dari Sdr. W dalam keadaan menghadap pintu keluar arah selatan. Setelah itu pelapor (korban) kembali ke ruang kelas dan mencoba stempel tersebut, dan ternyata rusak atau kabur. Kemudian pelapor (korban) menuju ke ruang guru untuk mengambil stempel yang lainnya. Dari situ korban (pelapor) mendengar suara motor, spontan pelapor (korban) berdiri dan keluar melihat Sdr. W sudah mengendarai motor menuju keluar TK. Selanjutnya pelapor langsung menuju ke ruang kelas dan tanpa di sadari ternyata handphone korban yang berada di meja sudah tidak ada . Akibat kejadian tersebut pelapor melaporkan kejadian tersebut ke Polres Madiun Kota untuk penyelidikan lebih lanjut.
Adapun barang bukti satu buah Dosbuk Handphone merk OPPO merk A95 warna Perak, satu lembar kwitansi pembelian, satu unit handphone merk OPPO, tipe CPH2365 / A95 warna Perak Pelangi Bersinar No. Imei 1 : 862619053635235 No. Imei 2 : 862619053635227.
Terhadap tersangka RR alias W ditangkap di rumahnya Selasa (12/4/2022) sekitar jam 07.00 Wib. Dari penangkapan tersangka mengakui terus terang telah mencuri Hand Phone dinaksud. Tersangka RR saat ini ditahan di Polres Madiun Kota untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, serta diancam pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun.