KOTA MADIUN : News7
Dalam Operasi Pekat Semeru 2022 Polres Madiun Kota berhasil mengungkap kasus produksi Miras ilegal di sebuah rumah kontrakan di Jalan Sidotopo Dukuh Sidorejo RT.32 RW.06 Desa Sidomulyo Kecamatan Sawahan Kabupaten Madiun.
Hal ini disampaikan oleh Kepolisian Resor Madiun Kota sewaktu mengadakan press release di TKP rumah produksi pada Jumat, (27/05).
Untuk barang bukti yang telah diamankan disebuah rumah kontrakan tersebut adalah buku transaksi keuangan, 49 drum isi tetes tebu @200L, 1 buah mesin dap penyedot bahan tetes yang akan di suling, ember, gayung, alat masak penyulingan, alat pendingin, corong penyaring, 1 set alat penyaring hasil sulingan, 20 jirigen kosong @30L, 22 jirigen berisi arak hasil produk @30L dan 1 unit kendaraan mitsubishi/ T 120 SS.
Sedangkan untuk pelaku berinisial (S) 38 Tahun dengan alamat Kabupaten Lamongan sedangkan untuk karyawan yang dimintai keterangan (SM) 39 Tahun alamat Manguharjo, Madiun, (Dra) 18 Tahun dengan alamat Wungu,Madiun, (NC) Laki-laki 38 Tahun alamat Sukoharjo, Jawa Tengah selaku bagian produksi dan membantu pengiriman, (SEC) Laki-laki 23 Tahun alamat Wungu,Madiun.
Dalam satu kali proses penyulingan menghasilkan rata-rata 4 jirigen ukuran 30 Liter (sejumlah120 Liter), dalam sehari semalam menghasilkan 16 jirigen atau sebanyak 480 Liter, pemasarannya daerah Madiun Kota dan Kabupaten dengan harga Rp. 350 ribu sampai Rp. 370 ribu per Jirigen.
Kapolres Madiun Kota AKBP SURYONO S.H.,SIK.,MH., Sewaktu jumpa pers mengatakan, “Berawal dari penangkapan salah satu Kios di wilayah Kartoharjo Madiun Kota kurang lebih sekitar 18 botol minuman arak Jowo kemudian dari sana kita kembangkan dari mana dapatnya sehingga dapat kita kembangkan kepada si pembuat daripada minuman arak jowo tersebut di tempat ini. Kemudian dari sini kita kembangkan lagi ke mana saja barangnya dan kita sita kurang lebih 22 jerigen di wilayah Wungu wilayah Kabupaten Madiun. Barang bukti yang kita amankan ada 22 jerigen arak yang siap edar kemudian 49 drum bahan tetes tebu yang akan digunakan dan 6 set peralatan yang digunakan untuk menyuling atau membuat minuman arak jowo.
Kurang lebih aktifitas dilaksanakan sudah 1 bulan di tempat ini nyewa. Di sini ada 5 orang tetapi bukan warga sini. Pasal yang diterapkan Pasal 140 dan Pasal 142 undang-undang pangan dan Pasal 106 undang undang perdagangan tahun 2014 dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara, “Pungkasnya.