Madiun : News 7
Bertempat di halaman Mapolres Madiun Kota telah dilaksanakan Press Release peredaran Narkotika Gol 1 yang rencananya akan diselundupkan kedalam Lapas Pemuda Klas II Madiun,Senin (27/06).
Kapolres Madiun Kota AKBP Suryono SH.,SIK.,MH dalam press release tersebut mengatakan semula petugas telah menerima laporan bahwa ada dua orang atas nama AD dan MF akan melakukan transaksi narkoba di dalam lapas Madiun.
Kemudian petugas melakukan pengembangan dan mengamankan barang bukti berupa Sabu seberat 667,90 gr,60 gr jenis ganja,101 pil ekstasi dan 20 obat keras yang mana rencananya akan dimasukkan ke dalam lapas.
Tetapi sebelum barang terlarang itu masuk kedalam lapas,transaksi itu berhasil digagalkan dan diamankan oleh petugas di waktu perjalanan dari Gresik ke Madiun,kemudian petugas melakukan pengembangan dan menetapkan 8 orang tersangka yang sekarang ini masih menjadi napi kelas II Madiun,jelasnya
Untuk kasus ini Polres Madiun Kota akan bekerjasama dengan Kalapas Madiun untuk mengungkap mengenai siapa bandar Narkoba tersebut,pungkas Kapolres