Magetan:News7
Guna memberikan paparan tentang Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Magetan, Sutikno, Anggota DPRD Magetan fraksi Hanura gelar Sosialisasi Perda. Bertempat di Balai Pertemuan Desa Banjarejo, Kecamatan Panekan, Kabupaten Magetan, Selasa (28/06/22).
Hadir dalam kegiatan tersebut diantaranya Camat Panekan Dicong Maleleh S.STP, M.Si beserta jajaran Forkopimca Panekan, Kepala Desa Banjarejo Janti, Anggota DPRD Kabupaten Magetan fraksi Hanura Sutikno beserta Staf DPRD, dan juga seluruh tamu undangan yang hadir.
Dalam kegiatan sosialisasi kali ini, Sutikno, Anggota DPRD Kabupaten Magetan fraksi Hanura memberikan pemaparan Perda No 06 tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah kepada masyarakat setempat yang mana dalam hal ini mengusung tema, “Sampah tidak menjadi masalah tetapi justru sampah akan menjadi berkah”.
Dalam sambutannya, Sutikno mengatakan, “Hari ini kita turun langsung ke masyarakat untuk mensosialisasikan tentang bagaimana tata cara pengelolaan sampah yang mana hal tersebut tercantum dalam Perda No 06 tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah,” ujarnya.
Lebih lanjut, “Salah satu faktor yang mendasari permasalahan sampah tersebut diantaranya adalah kurangnya sarana prasarana yang memadai dan juga tingkat kesadaran masyarakat yang masih minim, Oleh karena itu, Harapan kami untuk kedepannya supaya Desa Banjarejo ini bisa dijadikan Pilot Projects di Kecamatan Panekan tentang bagaimana tata cara Pengelolaan Sampah,” imbuhnya.
Sutikno juga berharap untuk masing-masing Desa khususnya di Kabupaten Magetan ini harus ada Payung Hukumnya yakni Peraturan Desa (Perdes) tentang Pengelolaan Sampah yang untuk kedepannya supaya bisa menumbuhkan kesadaran masyarakat. Disamping itu, pihaknya juga mengatakan bahwa Perdes ini nanti bisa dijadikan semangat dalam mengatasi permasalahan sampah tersebut.
Sementara itu, ditempat yang sama, Camat Panekan Dicong Maleleh S.STP,M.Si turut menyampaikan, “Terimakasih sebanyak-banyaknya kami haturkan kepada semua pihak yang turut hadir dalam kegiatan ini, khususnya kepada Anggota DPRD Kabupaten Magetan yang telah hadir di Desa Banjarejo dan juga telah memberikan pemaparan tentang bagaimana tata cara pengelolaan sampah, yang mana sudah tercantum dalam Perda No 06 tahun 2013,” ujar Dicong. (HR)