Magetan : News 7
Pemeliharaan Jalan adalah kegiatan penanganan jalan, berupa pencegahan, perawatan, dan perbaikan yang diperlukan untuk mempertahankan kondisi jalan agar tetap berfungsi secara optimal melayani lalu-lintas sehingga umur rencana yang ditetapkan dapat tercapai.
Dasar peraturan yang digunakan dalam Pemeliharaan jalan antaralain, PP 34 tahun 2006 Tentang Jalan, Permen PU Nomor 13/PRT/M/2011, Tentang Tata Cara Pemeliharaan dan Penilikan Jalan.
Pemerintah Kabupaten Magetan melalui Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang telah melaksanakan pekerjaan jalan umum berkala Tawanganom Turi Kabupaten Magetan dengan nilai proyek senilai Rp 177.110.000 (seratus tujuh puluh tujuh seratus sepuluh ribu rupiah) melalui kontraktor pelaksana CV.Magalindo.
Dengan waktu pelaksanaan sembilan puluh hari kalender,diharapkan pekerjaan proyek ini berjalan lancar.
Kegiatan merawat serta memperbaiki kerusakan-kerusakan yang terjadi pada ruas-ruas jalan dengan kondisi pelayanan yang mantap.
HR