Magetan : News7
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Magetan kembali mengadakan Bimtek/Sosialisasi Implementasi Perizinan Berusaha Berbasis Resiko (Online Single Submission Risk Based Approach) yang diberikan bagi pelaku usaha pariwisata di Kabupaten Magetan yang diselenggarakan di Aula Red Hotel Sarangan, Senin (18/7/2022).
Menurut PP No 5 Tahun 2021 pasal 564 Ketentuan Penutup menjelaskan bahwa usaha pariwisata dengan kategori menengah tinggi dan tinggi yang telah memiliki sertifikat standar usaha pariwisata, sertifikat tetap berlaku selama menjalankan kegiatan usaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dengan rincian sertifikat tetap berlaku, harus melaksanakan pemutakhiran administrasi standar usaha pariwisata melalui Lembaga Sertifikat Usaha Pariwisata (LSUP), serta mengunggah dalam sistem OSS.
Dengan demikian, diharapkan sosialisasi OSS ini semua pelaku usaha wisata dapat membantu pemerintah dalam mematuhi perizinan.
Bimtek/Sosialisasi diikuti oleh 325 peserta dan diselenggarakan dari 18-20 Juli 2022 dengan tema “Menuju Sinergitas Pemulihan Ekonomi Daerah”.
Dalam Bimtek/Sosialisasi kali ini dihadiri oleh Bupati Magetan, Sekdakab Magetan, Kepala DMPTSP beserta Kepala OPD terkait dan para peserta bimtek.
Bupati Magetan Suprawoto menyampaikan, jika pelayanan publik terkait perizinan usaha di Magetan ini haruslah mudah dan cepat.
“Yang belum mengurus izin untuk segera mengurus izin, sekarang itu kan mudah,” ucapnya.
Selain sosialisasi pemerintah juga melakukan jemput bola melalui center, agar masyarakat nanti legal semua.
“Bisa melalui Mall Pelayanan Publik, diharapkan nanti mengurus segalanya terutama izin usaha jadi mudah, cepat dan tidak ada kata sulit lagi,” terang Bupati.
Selain itu, kata Suprawoto perizinan di Magetan itu gratis dan bisa online.
Saat Bimtek DMPTSP sendiri juga menghadirkan pelayanan perizinan OSS jemput bola di halaman Red Hotel Sarangan selama kegiatan berlangsung.
Sementara, Kepala DPMPTSP Magetan Sunarti Condrowati mengatakan, tujuan sosialisasi untuk memberi pemahaman kepada pelaku usaha, bahwa mencari ijin itu tidak susah.
Menurutnya, selama ini pencari ijin itu imagenya mencari ijin itu susah, dan akhirnya malas mengurus.
“Ada juga yang berfikir ijin itu tiap bulan harus bayar pajak, tidak juga,” kata S.Condrowati.
Selain itu, bahwa OSS itu sebenarnya bisa dikerjakan sendiri oleh pengusaha dari rumah, tidak harus datang ke kantor kepengurusan.
“Barangkali masyarakat belum paham itu, sehingga masyarakat belum bisa mengurusnya secara mandiri,” terangnya.
Diharapkan setelah Bimtek para pelaku usaha sudah bisa secara mandiri bagaimana mencari MIB.
“Untuk tang sudah punya MIB lama, juga harus integrasi dulu ke yang baru,” pungkasnya. (HR )