Dari hasil kajian yang dilakukan Tim LBH Pospera menemukan sejumlah kejanggalan yang dilakukan oleh para mafia tambang Batu Bara dengan para pejabat terkait di wilayah.Terutama di wilayah hilir yaitu Pelabuhan Syahbandar.
Septian mengatakan kejanggalan yang di temukannya itu diantaranya adanya surat perjanjian yang di keluarkan oleh koperasi “Mufakat Taka” untuk menampung batu bara dari para penambang ilegal.
“Kemudian dengan surat yang di keluarkan oleh koperasi Mufakat Taka itu seolah oleh hasil tambang itu bisa menjadi legal dan bisa menjual Batu Bara keluar melalui pelabuhan dengan bekal surat koperasi.Inikan satu keanehan koperasi bisa melegalkan tambang yang ilegal.”kata Septian Prasetyo,SH saat di temui wartawan di Jakarta.(22/1/2023)
Lebih lanjut Aktifis dan juga sebagai Pengacara itu menegaskan bahwa Koperasi Mufakat Taka itu diduga hanya menjadi tameng saja untuk menampung Batu Bara dari para penambang ilegal yang ada di wilayah Kaltim.kemudian mengunakan dokumen yang di keluarkan Koperasi itu para pengusaha Ilegal bisa bebas menjual Batu Bara ilegal itu kemanapun.
“Yang menjadi pertanyaan kita koperasi itu kok bisa menampung Batu Bara dari para penambang ilegal dan menjualnya kembali hanya berbekal selembar surat dari koperasi itu.”ujarnya
Dia juga meyakini apa yang dilakukan oleh Koperasi Mufakat Taka yang berada di Kecamatan Kuaro Kabupaten Paser Kaltim itu diduga tidak terlepas dari kerjasama yang masif dan terstruktur dengan aparat penegak hukum di wilayah (APH) Kalimantan Timur.
“Saat ini kami sedang menyusun kajian lebih mendalam terkait maraknya penambang ilegal dan Gurita Batu Bara yang masif dan terstruktur di wilayah Kaltim untuk memuat laporan secara resmi kepada Kementerian SDM DPR RI Kapolri Panglima TNI KPK dan Juga Presiden Joko Widodo.
Menurutnya praktek KKN itu harus dihentikan dengan melibatkan para petinggi di negara ini.Karena Permasalahan yang ditimbulkan oleh penambangan Batu Bara Ilegal di Kalimantan Timur menimbulkan dampak lingkungan
dan ketidakseimbangan pertumbuhan ekonomi dengan tingkat perkembangan sosial.
Hasil penelitian dan kajian para Aktivis menunjukkan bahwa tata kelola
penambangan Batu Bara di Kalimantan Timur perlu diperbaiki dalam konteks Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020
tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara melalui
penerapan prinsip-prinsip pengelolaan sumberdaya alam maupun penerapan konsep governance,
Selain itu perlunya
perbaikan kebijakan dan tata kelola tambang batubara (perizinan, transparansi dan penegakan hukum) serta
perlunya penguatan sistem kelembagaan dalam pengelolaan tambang ini.
Sementara itu Redaksi Dimensinews.co.id berusaha menghubungi Hendri Sekretaris Koperasi Mufakat Taka untuk melakukan konfirmasi dan mengajukan beberapa pertanyaan,pesan terbaca contreng hijau namun dirinya tidak merespon.