Madiun : News
Calon
Maiun, Bonie Laksmana melaporkan pemilik akun Media Sosial (Medsos) Tik Tok atas nama @Alfatih ke Polres Madiun Kota. Hal tersebut dilakukan atas dugaan tindak pidana fitnah serta pencemaran nama baik.
Akun tersebut telah membuat komentar dengan kalimat “penting ojo dolanan narkoba neh lo mas boni. ben ra dicekel neh. ups” pada postingan video di akun Official JTV Madiun.
0
Adanya hal tersebut, kubu Bonie Laksmana lantas membuat laporan pada, Senin(23/9/2024) teregistrasi dengan nomor LPM/07.SATRESKRIM/IX/2024/SPKT/POLRES MADIUN KOTA/POLDA JAWA TIMUR.
Mengenai hal ini, Sukriyanto, selaku Ketua pemenangan pasangan calon Walikota dan Wakil Wali kota Madiun, Bonie Laksmana dan Bagus Rizki Dinarwan (Bonus), mengataka bahwa tindakan yang telah dilakukan akun @Alfatih telah merugikan nama baik Bonie Laksmana.
“Yang disampaikan orang itu adalah tidak benar, mas Bonie tidak pernah memakai atau berhubungan dengan narkoba. Hal ini tidak bisa dibiarkan karena ada unsur fitnah, sehingga tidak ada alasan untuk tidak melaporkan secara hukum,” ujarnya pada Selasa (24/9/2024).
Lebih jauh ia menambahkan bahwa tindakan ini dilakukan bukan untuk mempidanakan seseorang, namun lebih melakukan pencerahan hukum kepada masyarakat sehingga dapat bijak dalam mengunakan media sosial.
Disamping itu, lanjutnya, hal ini bisa menjadi kampanye hitam (black campaign) ditengah masyarakat saat kontestasi Pilkada.
Menurutnya, seperti yang disampaikan pada saat pendaftaran, pihaknya menghantarkan proses demokrasi di Kota Madiun secara bermartabat. “Kita semua sudah sepakat dari awal berkomitmen, untuk tidak melakukan black campaign dan sebagainya,” tegasnya.
Dari laporan tersebut, Sukriyanto berharap Polres Madiun Kota segera menindaklanjuti laporan yang diajukan oleh tim hukum paslon Bonus, agar adanya sanksi hukum bagi pelaku pencemaran nama baik.
“Saya harap pelakunya dikenakan sanksi hukum yang berat karena hal ini jelas merugikan nama baik mas Bonie Laksmana,” pungkasnya.