Polres Ngawi Ungkap Kasus Pidana Pencurian Dengan Kekerasan

0
212

NGAWI : JIN MASB (21) dan WZNM (14) keduanya warga Kecamatan dan Kota Sidoarjo Jawa Timur diamankan Satreskrim Polres Ngawi karena diduga telah melakukan perampasan sebuah tas yang mengakibatkan seorang korban meninggal dunia.

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Kepolisian Resor Ngawi AKBP I Wayan Winaya pada Senin (17/1) siang saat menggelar konferensi pers ungkap kasus pencurian dengan kekerasan di depan ruang Sihumas Polres Ngawi.

Dalam Konferensi Pers tersebut, Kapolres Ngawi AKBP I Wayan Winaya yang didampingi Kasat Reskrim AKP Toni Hermawan dan Kasi Humas AKP Supardi menyampaikan, peristiwa itu terjadi Pada hari Minggu tanggal 16 Januari 2022 pukul 15.00 WIB, di pertigaan lampu merah Jl. Raya Ngawi Caruban Desa Tawun, Kecamatan Kasreman, Kabupaten Ngawi.

Menurut Wayan Winaya, kejadian berawal saat 3 (tiga) orang santri bernama Mokhammad Falahuddin, Abdussalam Ahmad dan Moh. Anik menghentikan truck Bak Mitsubishi yang dikendarai Mukhamad Subkhan.

Selanjutnya ketiga santri tersebut menumpang di atas truck, setelah jalan beberapa meter tepatnya di lokasi kejadian, tiba-tiba dari belakang 2 (dua) anak pengamen berpakain seperti anak Punk ikut naik ke atas truck tersebut, kemudian pada saat berada diatas truck salah satu pelaku (MASB) langsung menarik tas yang di bawa oleh Abdussalam Ahmad dan berhasil mengambilnya, namun oleh Abdussalam Ahmad direbut kembali.

Karena Mokhammad Falahuddin, Abdussalam Ahmad dan korban Moh. Anik berusaha turun dari truck maka pada saat akan turun tas yang dibawa oleh saksi Abdussalam Ahmad ditarik oleh pelaku MASB dan berhasil diambil, akibat peristiwa tarik menarik tersebut abdussalam ahmad terjatuh ke jalan, sedangkan korban Moh. Anik pada saat akan turun badannya dipegangi oleh pelaku WZNM dengan cara memeluk dari depan selanjutnya korban berusaha melepas pegangan tersebut, setelah merasa Moh. Anik akan terjatuh kemudian pelaku WZNM langsung melepaskan pegangannya di badan korban, sehingga terjatuh di jalan dengan posisi tengkurap, setelah melihat korban terjatuh lalu pelaku MASB langsung menjatuhkan tas yang berhasil diambil Abdussalam Ahmad di jalan.

Dari kejadian tersebut, sopir Truck Mukhamad Subkhan langsung mengejar dan menangkap salah seorang pelaku dan pelaku lainnya berhasil diamankan mensyaratkan, kemudian kedua pelaku di bawa ke Polres Ngawi untuk dilaporkan.

“Para pelaku berprofesi sebagai pengamanjalanan yang sering berpindah pindah tempat. Salah satu pelaku masih dibawah umur oleh karena itu kita masih mencari pendamping,” terang AKBP I Wayan Winaya.

Dari kejadian tersebut, Satreskrim Polres Ngawi berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) buah tas ransel warna hitam yang berisikan 2 (dua) buah HP merk Oppo warna putih dan Samsung warna putih serta 1 (satu) unit truck Bak Mitsubishi tahun 1991 warna kuning, No. Pol K-1406-MN.

Kedua pelaku disangkakan dengan Pasal 365 ayat (4) KUHP dengan ancaman hukuman mati atau hukuman penjara selama-lamanya seumur hidup atau penjara sementara selama-lamanya 20 (dua puluh) tahun.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini