- Advertisement -spot_img
BerandaKUMPULAN BERITA MAGETANPelecehan Profesi Jurnalis Kembali Terjadi Di Magetan

Pelecehan Profesi Jurnalis Kembali Terjadi Di Magetan

- Advertisement -spot_img

News 7 :
Setiap profesi tak luput yang namanya dari sebuah resiko.Termasuk salah satu profesi seorang jurnalis.

Jurnalis atau wartawan dalam menjalankan profesi mulia yang memberikan informasi kepada masyarakat, terkadang disepelekan oleh oknum-oknum pejabat pemerintah, di saat mau bertemu atau hadir mengikuti kegiatan.

Padahal diketahui setelah lembaga Legislatif, Eksekutif, Yudikatif, serta lembaga Pers yang dalam hal ini adalah wartawan merupakan ujung tombaknya sebagai wahana untuk penyeimbangan penegakan demokrasi di Indonesia.

Seperti yang di alami beberapa wartawan media online saat hadir mengikuti kegiatan acara Mudes Penetapan RKPDes di balai pertemuan Desa Lembeyan Wetan Kecamatan Lembeyan Kabupaten Magetan, Jum’at (4/11/2022).

Pasalnya dari kehadirannya (wartawan) ada dugaan perlakuan dengan tunjukkan sikap yang tak pantas, tidak senang, seolah-olah penanggapan dari kehadiran wartawan hanya mencari amplop maupun Snack.

Anehnya lagi masalah tersebut di adukan kepada salah satu “instansi aparat negara”. Yang dalam aduannya terkesan tidak senang, apa pula ada kalimat dugaan pelarangan dengan mengatakan tujukan ke
salah satu awak media yang kemarin-kemarin sudah datang kantor desanya sebelum ke acara kegiatan tersebut.

Terkait aduan yang di lontarkan Kades, instansi aparat negara menemui dan menanyakan legalitas ke semua wartawan online yang hadir, dengan sedikit raut wajah serius seperti ada kebencian. Tapi di kesempatan itu pula selang beberapa jam di usai acara kegiatan yang sama, di kantor desa lain, pihaknya meminta maaf kepada awak media atas pernyataan yang di lontarkan.

Sedikit aneh memang, padahal di wilayah Kecamatan Lembeyan dari acara kegiatan Musdes Penetapan RKPDes yang terselenggarakan, beberapa awak media yang hadir dan mengikuti mengikuti kegiatan acara tersebut, desa-desa lain tak ada komplain seperti itu.

Bila kita melihat Undang-Undang No.40 Tahun 1999 Tentang Pers, pasal (2) menyatakan “Kemerdekaan pers adalah salah satu wujud kedaulatan rakyat yang berasaskan prinsip-prinsip demokrasi, keadilan, dan supremasi hukum”.

“Jelas tindakan tersebut merupakan bentuk
menghalang-halangi tugas jurnalis. Tindakan sangat melecehkan profesi jurnalis, dan tidak mencerminkan perilaku seorang pejabat yang juga adalah mitra pers.Dan juga harusnya menjadi contoh kepada masyarakatnya, bukan sikap sombong, tidak senang yang diperlihatkan, “kata salah satu wartawan dari media semerupos.com dan media Republik News dengan penuh kecewa.

Terkait tindakan dan sikap Kades Lembeyan Wetan tersebut yang telah melecehkan dan merendahkan martabat pekerja jurnalis, dan sampai berita ini diturunkan belum ada klarifikasi dari yang bersangkutan melalui telepon maupun melalui WhatsApp.

NW**

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
Must Read
- Advertisement -spot_img
Related News
- Advertisement -spot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini