Madiun : News7
Di tengah ramainya pemilu tahun ini salah satu perjudian yang berada di Kabupaten Madiun ternyata masih di gelar, judi ( sabung ayam ) yang saat ini tengah gencar di berantas oleh pemerintah masih saja bisa beroperasi.
Salah satu lokasi/tempat yang menjadi perhelatan tarung ayam itu berada di Desa Dempelan Kab Madiun di hadiri oleh orang orang yang dari luar daerah, sementara banyak masyarakat yang merasa terganggu dengan suara – suara pengunjung ataupun penjudi,
Menurut informasi dari salah satu warga lingkungan RT 12 RW 2 Desa Dempelan Kab. Madiun mengatakan gelar tarung ayam itu di adakan setiap hari mas ketika di kunjungi oleh awak media tadi siang 18/02/2024, ketika kami akan meminta informasi dari salah satu pengunjung mereka tidak mau berkomentar apapun.
Saat ini kami sedang berembuk dengan pihak kepolisian yaitu Polres Madiun yang menurut sumber saat ini belum dapat konfirmasi terkait kegiatan tersebut dan melanggar Undang – Undang Tindak pidana perjudian dalam KUHP termasuk “Sabung Ayam” selain dilarang secara tegas oleh hukum positif (KUHP). Hal ini dapat diketahui dari ketentuan pasal 303 KUHP, pasal 542 KUHP dan sebutan pasal 542 KUHP.
Saat ini masyarakat yang merasa terganggu dengan acara itu meminta untuk menertibkan sabung ayam dan judi DADU itu dan ingin supaya linkungan Desa Dempelan tidak lagi menjadi ajang judi yang di ketahui melanggar Hukum. Imbuhnya