Madiun : News 7
Sudah jatuh tertimpa tangga, kalimat itu sangat relevan tentang kondisi yang dialami oleh FH ( 40 ), hal ini disebabkan oleh pinjaman kredit ke bank BRI Syariah yang berganti namanya menjadi Bank syariah Indonesia (BSI) sekarang dengan akad kredit murabahah.
Pengaduan ke OJK (Otoritas Jasa Keuangan) sudah sampai pada tahapan LAPSSJK (Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan).
Pertemuan Mediasi Pertama via online (aplikasi Zoom) oleh LAPS SJK pada hari Kamis 21/04/2022 Pukul 09.30 wib, walaupun sempat molor beberapa waktu dikarenakan sesuatu hal.
Acara yang dihadiri oleh mediator Edy Pramana mediator LAPSSJK, FH sebagai Pemohon, juga sebagai termohon Wilmartin (BSI) Perwakilan dari Surabaya dan Hengky S selaku Kepala Cabang Madiun dan juga Sekretaris Mediasi LAPSSJK Rizky Dary
FH mengatakan ” Saya menginginkan keadilan karena saya merasa didholimi. hutang kami semula 500jt dan sudah mengangsur sekitar 200-an juta, sedangkan aset kami dilelang dengan harga 585 juta,dan dari perhitungan itu saya menganggap bahwa saya masih mempunyai uang sisa, namun saya hanya diberikan uang sisa hasil lelang
Rp 39.188,- ” jelasnya.Kamis ( 21/04)
Saya sudah meminta berita acara rincian penggunaan uang sisa lelang dari bank melalui OJK, namun berita acara itu penuh kejanggalan, karena di dalam berita acara tersebut disebutkan, antara lain biaya pengosongan dibebankan kepada kami dan fee makelar penjualan aset mencapai 22% dari harga jual , terangnya.
Hengky S selaku Kepala Cabang Madiun, mengatakan ” berita acara yang kami kirim ke OJK itu merupakan data internal kami jadi tolong diabaikan”, ujarnya.
Kewajiban nasabah/ debitur kepada bank 585jt, sedangkan tanggungan kepada Bank 785jt sehingga dinyatakan masih kurang,imbuhnya
Dengan kata lain Hutang 500jt, harus dilunasi dengan 785 juta, waktu pinjaman / tenor 5 tahun. Sedangkan aset dilelang pada waktu telat bayar 365 hari. Jadi masih dalam masa tenor (5th).
Edy Pramana mediator LAPSSJK menambahkan” kami selaku mediator tidak berpihak kepada siapa pun, kami akan selalu berada di tengah-tengah pada masalah ini, dan berlanjut untuk jadwal pertemuan yang kedua minggu depan, saya mengharap bisa mencapai Final, ” tegasnya.
Untuk mediasi tahap satu ini masih belum menyentuh kronologis aduan yang juga dilampirkan ke OJK, yang mana sebagai debitur merasa telah dirugikan dan menjadi korban oleh oknum bank bersama Afiliator.
Kerugian yang dialami berupa materiil dan immateriil, maka dari itu debitur berjuang demi keadilan keluarga nya dan berharap dari pihak Bank Syariah bertanggungjawab atas ulah oknum karyawan / pegawainya sebagai mana tertuang pada
Undang- undang No. 10 Tahun 1998 tentang perubahan atas undang-undang No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan:
Pasal 49 ayat (2) huruf b UU Perbankan berbunyi, “(2) Anggota Dewan Komisaris, Direksi, atau pegawai bank yang dengan sengaja: (b) tidak melaksanakan langkah-langkah yang diperlukan untuk memastikan ketaatan bank terhadap ketentuan dalam Undang-undang ini dan ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya yang berlaku bagi bank.
Perusahaan Pembiayaan Syariah (PP Syariah) adalah perusahaan pembiayaan yang dalam menjalankan kegiatan usahanya (hanya menyalurkan pembiayaan/pendanaan kepada masyarakat) berdasarkan atau sesuai dengan prinsip akad syariah. Pengertian murabahah adalah akad dalam syariah Islam yang menetapkan harga produksi dan keuntungan ditetapkan bersama oleh penjual dan pembeli. Sehingga skema akad murabahah adalah transparansi penjual kepada pembeli.
Nw**